-->
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satuan Polisi Pamong Projo Lumajang Gencar Lakukan Operasi Rutin untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Saturday, 8 November 2025 | 20:33 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-08T13:33:37Z

 


R_SEMERU.COM I Lumajang – Tim Gabungan Satpol PP Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo hingga akhir Oktober 2025, telah berhasil menyita 7.866 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek serta 1.488 batang rokok tanpa pita cukai. Hal ini, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Enny Roseita Hadi, Kamis (23/10/2025). 


“Kami rutin melakukan operasi, baik terjadwal maupun insidentil untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lumajang,” jelas Enny.


Sejak Agustus 2025 lalu, petugas temukan 1000 bungkus rokok ilegal di beberapa titik operasi gabungan, operasi berlanjut ke Kecamatan Pronojiwo dan Kecamatan Tempursari dan Tim menemukan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai. 

"Di Desa Pundunsari, kami temukan 722 bungkus dan 1.467 batang rokok tanpa cukai, Sedangkan di Desa Purorejo ada 58 bungkus dan 4 batang," terangnya. 


Dijelaskan, dibeberapa Kecamatan diantaranya Kedungjajang dan Klakah, saat operasi toko toko banyak yang tutup. "Kami menemukan adanya jaringan komunikasi antar pedagang. Untuk itu kami terus melakukan pemetaan ulang wilayah rawan agar ruang gerak mereka semakin sempit," tegasnya. 


Maraknya peredaran rokok ilegal, bukan urusan masalah hukumnya akan tetapi ini bisa mengancam pendapatan daerah. 

"Penurunan penerimaan cukai akan berdampak pada turunnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) yang selama ini menjadi sumber pendanaan berbagai program masyarakat. Tentu akan berdampak pada program pembangunan dan kesejahteraan masyarskat," ungkap Enny. 


Enny menegaskan, bahwa Satpol PP Lumajang tidak akan pernah mentolerir segala bentuk pelanggaran. Termasuk bagi pelanggar aturan cukai bisa dikenakan denda bahkan pidana, semua tergantung tingkat pelanggarannya. 

"Kalau pelanggar tidak mampu membayar denda, maka kasusnya kita teruskan ke proses hukum," tungkas Enny. 


Reporter : alief

×
Berita Terbaru Update