-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KEJARI Lumajang bersama FORKOMPIMDA Gelar Pemusnahan Barang Bukti 77 Perkara Tindak Pidana Umum Telah INCRACHT

Wednesday, 10 December 2025 | 21:00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-10T14:00:57Z

 


R_Semeru.com I Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ( INCRACHT). Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negerit Lumajang dan dipimpin langsung oleh Kajari Lumajang Ristu Darmawan, S.H., M.H, pada Rabo (10-12-2025), pukul 12.00 WIB. 


Hadiri di acara tersebut para pejabat daerah diantaranya Bupati yang diwakili Sekda Lumajang, Dandim 0821 Lumajang, Kapolres Lumajang, Ketua DPRD Lumajang, Kepala Dinas Kesehatan Lumajang, Kalapas Lumajang, Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, Kepala BNN Kabupaten Lumajang, Camat Sukodono dan puluhan awak media.


Berdasarkan Surat Perintah Kejari Lumajang Nomor : PRIN-289/M.5.28/BP.AK/12/2025, barang bukti yang dimusnahkan meliputi :


1.113,25 gram shabu dan 208 klip siap edar. 


2.178.751 butir pil berbagai jenis ( obat keras tanpa izin)


3.4 senjata tajam ( sajam) 


4.13 unit handphone


5.Berbagai barang perkara pencurian, kesehatan, dan narkotika lainnya. 


Data internal yang diperoleh menunjukkan rincian perkara :

-- Pencurian 18 perkara

-- Kesehatan/obat ilegal 28 perkara

-- Narkotika 26 perkara


Total 60 perkara INCRACHT dimatikan dalam giat tersebut. 


Angka terdebut dinyatakan bahwa dua sektor paling dominan, narkotika dan penyalahgunaan obat keras menjadi barometer kriminalitas di Lumajang tahun 2025.


Dalam sambutannya Kajari menyampaikan bahwa proses pemusnahan adalah bentuk akuntabilitas aparat agar barang bukti tidak beredar kembali ke masyarakat. Dan Kajari tekankan integritas bahwa tidak ada ruang menyalahgunakan barang bukti. 


"Bahwa tindakan ini penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum," ujarnya. 



Di tempat terpisah, Kajari Lumajang mengapresiasi kehadiran insan pers yang telah mengikuti jalannya kegiatan pemusnahan barang bukti di kejaksaan. 


“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah hadir. Hari ini Kejaksaan Negeri Lumajang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kajari Lumajang. 


Barang bukti yang dimusnahkan meliputi perkara narkotika, pencurian, hingga tindak pidana berbasis daring. Proses pemusnahan dilakukan dengan tiga metode, yakni dibakar, diblender, dan dihancurkan, guna memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.


Seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan disaksikan oleh Forkopimda serta unsur terkait,” imbuhnya. 


Ristu Darmawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Lumajang kepada publik.


Barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat tidak dimusnahkan, melainkan dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dirampas untuk negara.

"Apabila dirampas untuk negara, selanjutnya akan dilakukan lelang atau penjualan langsung, dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” jelasnya.


Dari total 77 perkara, kasus narkotika menjadi yang paling dominan dengan jumlah 26 perkara.


“Kami berharap media dan masyarakat ikut membantu menekan peredaran narkotika di Lumajang. Tidak mungkin sampai nol, tetapi setidaknya dapat kita kurangi karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” pungkasnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir, rata-rata Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Kejari Lumajang mencapai sekitar 30 perkara.


Sementara itu, terkait rincian berat barang bukti narkotika serta jumlah tersangka, pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa data teknis akan dipublikasikan melalui bagian terkait secara resmi.


Reporter : bas

×
Berita Terbaru Update