R_Semeru.com I Malang - Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia ( LPKNI), menyikapi permasalahan Hukum yang berkembang di tengah-tengah masyarakat tentang penagihan.
Pertama tentang ;
Wanprestasi Perusahaan Pembiayaan yang tidak memahami konsep bagaimana melaksanakan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai Perusahaan Pembiayaan dan atau Karyawan. Sebagaimana dimaksud dalam : POJK Nomor 7/POJK.05/2022 Perubahan Atas POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dan : POJK Nomor 46/POJK.05/2024 yang mengatur pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, layanan pembiayaan digital, tentang POJK 35/2018 Yang telah Diubah dan Dicabut Sebagian". Bahwa Makna Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilaksanakan sebagaimana mekanisme yang berlaku agar dapat memiliki kekuatan hukum tetap.
Yang Kedua Tentang :
Pengalihan Kuasa sebagaimana dimaksud dalam kedudukan Hukum Penerima Kuasa yang telah dilimpahkan kepada Pihak Ketiga, maka dengan sendirinya Pihak Ketiga adalah bukan Internal Perusahaan Pembiayaan yang diwajibkan untuk mengetahui prosedur penagihan Internal Perusahaan Pembiayaan serta bahwa isi dari surat kuasa memiliki 2 unsur : Tagih dan Objek Jaminan Fidusia. Ketika Kuasa dilimpahkan maka tidak serta Merta pihak ketiga diharuskan untuk mengetahui Kronologis Subjek dan Objek yang ditagih. Maka segala akibat hukum menjadi tanggung jawab Perusahaan Pembiayaan.
Yang Ketiga Tentang :
Terjadinya kesewenangan, tidak terkendali situasi dan kondisi mental yang tidak stabil dalam melakukan tindakan dan perbuatan-perbuatan hukum.
Dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
______
Dijelaskan prinsip KETENTUAN PERJANJIAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN, dalam Jaminan Fidusia.
Bahwa :
Pembebanan Jaminan Fidusia
Pasal 4 :
- Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. (Sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit Perusahaan Pembiayaan wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK) Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku).
Pasal 5 :
1. Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia. (Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pembuatan Akta Jaminan Fidusia ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
2. Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan : Pembuatan Akta Jaminan Fidusia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2015. Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Serta Hak Akses :
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Pasal 11 Ayat (1) :
- Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.
Pasal 12 Ayat (1) :
- Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Sebagaimana diketahui bahwa : Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Ditjen AHU ONLINE sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang-undangan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pasal 13 :
1. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan : Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia : Hak Akses).
2. Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) memuat : a. Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia, b. Tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia, c. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, d. Uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, e. Nilai penjaminan; dan f. Nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Dalam ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dalam pelaksanaan ketentuan pembuatan Akta Jaminan Fidusia :
Bahwa Notaris ___
Pasal 3 huruf g :
- Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri) adalah :
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri
- pejabat negara
- advokat, atau
- tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris
NOTARIS DILARANG MEMBERIKAN KUASA kepada siapapun selain yang ditentukan dalam UNDANG UNDANG NO 2 TAHUN 2014 tentang Jabatan Notaris. Serta jika Perjanjian Kredit dijadikan acuan hukum sebagai Kuasa Debitur kepada Kreditur adalah Bertentangan dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebab Perusahaan Pembiayaan dan atau karyawan :
1. Diatur dalam Ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Bukan pejabat yang berwenang untuk menerima kuasa dari Notaris sebagimana dimaksud dalam ketentuan Undang Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Maka segala bentuk perjanjian kredit yang dimiliki perusahaan pembiayaan adalah salah satu Dokumen syarat untuk dibuatkan Akta Jaminan Fidusia, bukan sepenuhnya untuk mewakili DEBITUR. Dalam hal ini kedudukan hukum untuk pembuatan Akta Jaminan Fidusia wajib kehadiran antara Kreditur dan Debitur.
Dalam pelaksanaan pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
NOTARIS wajib hukumnya memanggil para pihak untuk pelaksanaan Minuta Akta sebagaimana dimaksud dalam :
Pasal 1 :
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.
3. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
5. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
7. Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
8. Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
9. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya".
10. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai KUTIPAN".
11. Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
13. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai unsur hukum yang terletak dalam ketentuan tentang Dokumen :
UNDANG UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
PADA :
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35 :
- Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Kesimpulan :
Dalam perjanjian kredit yang dijamin dengan Fidusia agar memiliki kepastian dan pembuktian yang sah. Maka diharuskan melakukan :
1. Pelaksanaan Mekanisme dalam Perjanjian Kredit, merupakan perjanjian permulaan yang diatur dalam ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perjanjian Baku. Sebagaimana Objek Jaminan Fidusia adalah kendaraan dan Subjek Hukumnya : Kreditur dan Debitur berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 4 ; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
2. Pelaksanaan Mekanisme dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 5 dan Pasal 6 yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Jaminan Fidusia. Berdasarkan ketentuan pembuat Akta Jaminan Fidusia yakni Penjabat berwenang sesuai UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
3. Pelaksanaan Mekanisme pembuatan Sertifikat Jaminan Fidusia pada Kemenkumham yang diberikan Hak Akses kepada : Notaris dan Perusahaan Pembiayaan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia.
Catatan :
- Jika Akta Jaminan Fidusia TIDAK DIBUATKAN secara menghadap langsung sebagaimana dimaksud Akta Otentik, Notaris berhak membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris.
- Dalam KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara tertulis dihadapan notaris atau pejabat pemerintahan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, seperti yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian.
Maka dalam pelaksanaan eksekusi berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang sudah ada. Maka diwajibkan :
- Melakukan Gugatan Perdata Wanprestasi dan Keabsahan dalil yang sah atas Perjanjian Kredit kepada PENGADILAN NEGERI terlebih dahulu, agar memiliki kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap. Yang Wajib dilakukan oleh INTERNAL PERUSAHAAN PEMBIAYAAN dan Atau Kuasa Hukumnya.
Sumber : LPKNI PUSAT
