-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kadisnaker Lumajang: Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif Globaltoday.id, Lumajang – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Subehan, M.M., menyampaikan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “THR bukan bonus, bukan kebijakan sukarela. Ini kewajiban hukum. Jika ada perusahaan yang menunda atau tidak membayar, kami akan kenakan sanksi tegas,” ujarnya. Ia menegaskan, pembayaran THR menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya. Dasar Hukum Pembayaran THR Kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain: * Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 * Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan * Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperkenankan dicicil. Pekerja yang Berhak Menerima THR Disnaker menjelaskan, pekerja yang berhak menerima THR meliputi: 1. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. 2. Berstatus PKWTT (pekerja tetap) maupun PKWT (pekerja kontrak). 3. Pekerja yang mengalami PHK dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR. Perhitungan Besaran THR Besaran THR diberikan berdasarkan masa kerja pekerja. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah. Contoh: Jika gaji sebesar Rp2.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp2.000.000. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proporsional) Rumus perhitungan: (Masa Kerja / 12) × 1 bulan upah Contoh: Karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp2.000.000 per bulan. THR = (6/12) × Rp2.000.000 THR = Rp1.000.000 Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar Disnaker mengingatkan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa: * Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan * Teguran tertulis * Pembatasan kegiatan usaha * Penghentian sementara alat produksi * Hingga pembekuan kegiatan usaha “Jangan sampai pekerja melapor karena haknya tidak diberikan. Kami membuka Posko Pengaduan THR dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Subehan. Disnaker mengimbau seluruh perusahaan agar segera menghitung kewajiban THR dan membayarkannya tepat waktu guna menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif menjelang hari raya.

Saturday, 21 February 2026 | 16:07 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-21T21:28:39Z
.     Foto: Kadisnaker Lumajang Subehan, M.M


R_Semeru.com I Lumajang – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Subehan, M.M.,  menyampaikan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“THR bukan bonus, bukan kebijakan sukarela. Ini kewajiban hukum. Jika ada perusahaan yang menunda atau tidak membayar, kami akan kenakan sanksi tegas,” ujarnya.


Ia menegaskan, pembayaran THR menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.


Dasar Hukum Pembayaran THR


Kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain:


* Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016

* Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja


Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperkenankan dicicil.


Pekerja yang Berhak Menerima THR


Disnaker menjelaskan, pekerja yang berhak menerima THR meliputi:


1. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

2. Berstatus PKWTT (pekerja tetap) maupun PKWT (pekerja kontrak).

3. Pekerja yang mengalami PHK dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.


Perhitungan Besaran THR


Besaran THR diberikan berdasarkan masa kerja pekerja.


Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih


Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.


Contoh:

Jika gaji sebesar Rp2.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp2.000.000.


Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proporsional)


Rumus perhitungan:

(Masa Kerja / 12) × 1 bulan upah


Contoh:

Karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp2.000.000 per bulan.


THR = (6/12) × Rp2.000.000

THR = Rp1.000.000


Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.


Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar


Disnaker mengingatkan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa:


* Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan

* Teguran tertulis

* Pembatasan kegiatan usaha

* Penghentian sementara alat produksi

* Hingga pembekuan kegiatan usaha


“Jangan sampai pekerja melapor karena haknya tidak diberikan. Kami membuka Posko Pengaduan THR dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Subehan.


Disnaker mengimbau seluruh perusahaan agar segera menghitung kewajiban THR dan membayarkannya tepat waktu guna menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif menjelang hari raya.

Reporter : alief

×
Berita Terbaru Update