-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Komisi A DPRD Lumajang Monitoring Penjaringan Perangkat Desa di Tempeh

Thursday, 7 May 2026 | 14:29 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-07T07:35:03Z

 


R_Semeru.com | Lumajang – Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., melaksanakan kunjungan kerja dan peninjauan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi proses penjaringan perangkat desa di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Rabu (6/5/2026). 


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Badan Musyawarah DPRD serta surat tugas Ketua DPRD Kabupaten Lumajang


Dalam kegiatan tersebut, Komisi A DPRD Lumajang hadir bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Tempeh, serta Kepala Desa beserta jajaran. 



Kehadiran DPRD ditegaskan untuk menyerap aspirasi dan mendengar langsung berbagai permasalahan dari masyarakat, panitia penjaringan, serta unsur RT dan RW guna memperoleh gambaran kondisi di lapangan.


Dari hasil dialog, ditemukan sejumlah permasalahan dalam proses penjaringan kepala dusun di Desa Besuk, khususnya di Dusun Warungkutil dan Dusun Darungan. Perbedaan pemahaman regulasi menjadi salah satu kendala utama, terutama terkait persyaratan domisili yang mengacu pada Peraturan Bupati dan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat kendala dalam pemberian rekomendasi oleh RT/RW serta belum optimalnya sosialisasi aturan kepada masyarakat.



Reza Hadi Kurniawan, S.IP., menegaskan pentingnya pelaksanaan penjaringan perangkat desa yang transparan, adil, dan tidak diskriminatif. 


"Pemerintah desa dan panitia, kami minta mengacu pada regulasi yang berlaku secara komprehensif serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan," ujar Reza. 


Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Lumajang akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati Lumajang Nomor 36 Tahun 2016 agar selaras dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat. 


"Diharapkan melalui sinergi antara DPRD, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa, proses penjaringan perangkat desa dapat berjalan lebih profesional, transparan, serta mampu menghasilkan aparatur desa yang berkualitas dan berintegritas dalam mendukung pembangunan daerah," tungkas Reza. 



Reporter: alief

×
Berita Terbaru Update