R_Semeru.com | Probolinggo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menerbitkan dokumen resmi Jawaban DPRD terhadap Pendapat Wali Kota Probolinggo atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dokumen jawaban ini disampaikan di Probolinggo pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan Santi Wilujeng Prastyani bertindak selaku pelapor.(rabu 20/5/2026)
Dokumen jawaban dan tanggapan resmi ini ditujukan dan disampaikan kepada Wali Kota Probolinggo, Wakil Wali Kota Probolinggo, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Pejabat Pelaksana (PJ.) Sekretariat Daerah, para Asisten, Staf Ahli, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Penyampaian jawaban ini merupakan bagian dari tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah, di mana lembaga legislatif merespons secara resmi pandangan, catatan, maupun masukan yang telah disampaikan oleh Kepala Daerah terhadap hasil pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
Dalam jawabannya, DPRD Kota Probolinggo menyampaikan bahwa telah menelaah, memahami, dan memperhatikan dengan seksama seluruh materi yang termuat dalam Pendapat Wali Kota.
Terkait substansi Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, DPRD menilai regulasi ini memiliki peran strategis dalam menyusun landasan pengembangan pariwisata daerah yang terencana, berdaya saing, berbudaya, dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya menjadikan pariwisata sebagai salah satu penggerak utama ekonomi daerah.
Sementara itu, untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, DPRD menegaskan bahwa aturan ini menjadi instrumen vital untuk memperkuat sistem perlindungan sosial, pemenuhan hak dasar masyarakat, serta penanganan masalah kesejahteraan sosial secara terpadu, terarah, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Probolinggo.
Lebih lanjut, DPRD menyampaikan sikap resmi dan tanggapan akhir terhadap berbagai poin yang disampaikan Wali Kota. Secara garis besar, lembaga DPRD menyatakan kesepahaman dan kesepakatan terhadap substansi yang telah dibahas bersama, sekaligus menegaskan bahwa kedua rancangan peraturan daerah tersebut telah dirumuskan berdasarkan prinsip kepentingan umum, kesiapan pelaksanaan, dan kesesuaian dengan kondisi nyata di masyarakat.
Dengan disampaikannya jawaban ini, maka proses pembahasan dan pertukaran pandangan antara lembaga legislatif dan eksekutif terhadap kedua Raperda tersebut dinyatakan telah rampung.
Selanjutnya, dokumen ini akan diproses sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku menuju tahap penetapan dan pengesahan akhir, agar kedua regulasi tersebut segera memiliki kekuatan hukum dan dapat dilaksanakan demi kemajuan pariwisata serta kesejahteraan sosial masyarakat Kota Probolinggo.
Reporter: Ag
