R_Semeru.com | Probolinggo - Menanggapi ramainya pemberitaan yang menyebut Ormas MADAS Sedarah DPC Kota Probolinggo datang secara “ujug-ujug” ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, Ketua MADAS Sedarah DPC Kota Probolinggo menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan tanpa dasar maupun kepentingan.
“Kami datang bukan ujug-ujug. Kami hadir sesuai tupoksi kami sebagai organisasi kemasyarakatan yang salah satu fungsinya menjadi jembatan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Kami menerima aspirasi dari masyarakat dan kemudian memfasilitasinya melalui jalur komunikasi dan audiensi dengan pihak terkait,” tegasnya.
Ia menjelaskan, audiensi dengan Satpol PP tersebut berawal dari adanya sejumlah PKL yang datang dan meminta MADAS Sedarah untuk membantu memfasilitasi penyampaian aspirasi mereka.
“Permintaan untuk audiensi itu murni datang dari PKL sendiri. Mereka meminta kami untuk memfasilitasi komunikasi dengan Satpol PP terkait persoalan yang mereka hadapi di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya juga tidak pernah mengklaim sebagai pengganti maupun pesaing paguyuban PKL yang telah ada.
“Kami tidak pernah mengatakan MADAS adalah paguyuban PKL. Kami adalah Ormas yang menerima aspirasi masyarakat. Kalau ada PKL yang memilih menyampaikan aspirasinya melalui kami, tentu kami akan menjalankan fungsi kami sebagai jembatan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan paguyuban PKL tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang bagi PKL lain dalam menyampaikan aspirasi.
“Kalau ada PKL yang sudah bergabung dengan paguyuban tertentu, silakan. Itu hak mereka. Tetapi kalau ada PKL lain yang belum bergabung dengan paguyuban dan kemudian meminta pendampingan kepada Ormas, apakah kemudian aspirasi mereka tidak boleh disampaikan? Justru di situlah fungsi organisasi kemasyarakatan untuk menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah,” tegasnya.
MADAS Sedarah juga menekankan bahwa audiensi tersebut bukan bertujuan untuk melawan pemerintah ataupun menghambat penegakan aturan. Sebaliknya, pihaknya ingin memastikan penataan PKL dilakukan dengan komunikasi yang baik, berkeadilan dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
“Yang kami dorong adalah dialog. Kami tidak datang untuk mengatur Satpol PP, apalagi mengambil kewenangan pemerintah. Kami hanya menyampaikan aspirasi masyarakat yang meminta kami untuk memfasilitasi. Selanjutnya, kewenangan dan keputusan tetap berada pada pemerintah sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, audiensi MADAS Sedarah bersama PKL di Satpol PP Kota Probolinggo pada 7 Agustus 2026 memang membahas persoalan penataan PKL. Dalam pemberitaan tersebut, Satpol PP juga menyatakan membuka ruang koordinasi bagi organisasi kemasyarakatan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat.
Reporter: agus
