-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Aktivitas Pertambangan PT MUTU Disorot, Kepala Adat Minta Pemerintah Turun ke Lapangan

Friday, 4 September 2026 | 02:01 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-03T19:01:24Z

 


R_SEMERU.COM | MUARA MALUNGAI — Dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara kembali memicu penolakan dari masyarakat adat. Lembaga Adat Muara Malungai mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan menyusul ditemukannya penimbunan alur anak sungai oleh material tanah penutup (overburden) di wilayah adat Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.


​Dugaan perusakan lingkungan tersebut melibatkan aktivitas operasional PT MUTU.


Kepala Adat Muara Malungai, Pak Sabtu (Bapak Pino), menyatakan bahwa kondisi memprihatinkan ini terungkap setelah pihak adat melakukan peninjauan langsung ke kawasan hulu. 



Dalam penelusuran tersebut, dua anak Sungai Moromlongai—yakni Sungai Arang dan Sungai Dewi—ditemukan dalam kondisi tertimbun material tanah dalam skala besar.

​"Alur sungai sudah tertimbun dan kondisinya tidak lagi seperti sebelumnya," tegas Pak Sabtu saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).


 Ia menyebut penimbunan masif ini telah menghilangkan fungsi alami aliran air, mengubah bentang alam, serta mengancam ekosistem yang menjadi ruang hidup masyarakat adat setempat.


​Selain berdampak pada tata air dan lingkungan, aktivitas pembukaan lahan serta pengalihan alur sungai tersebut disinyalir dilakukan tanpa adanya komunikasi maupun sosialisasi yang memadai kepada pemangku adat. Minimnya transparansi perusahaan membuat eskalasi penolakan di tingkat lokal kian meningkat.


​Menyikapi temuan ini, Lembaga Adat Muara Malungai tengah melakukan kajian mendalam terhadap perangkat hukum adat untuk menentukan sanksi mau pun langkah hukum yang akan ditempuh. 


Pihak adat juga mendorong Pemerintah Desa Bintang Ara untuk bersinergi dalam mengawal penyelesaian persoalan ini secara terbuka.


​Masyarakat adat mendesak pemerintah tidak hanya bersikap pasif dengan menerima laporan secara administratif di balik meja. Pemerintah daerah serta dinas lingkungan hidup terkait diminta segera melakukan verifikasi faktual di lapangan guna memastikan penegakan hukum lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat berjalan secara adil dan transparan.


Reporter: usupriyadi & tim

×
Berita Terbaru Update