-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Aktivitas Tambang Pasir Terhenti, Warga Pasrujambe Adukan Nasib ke DPRD Lumajang

Saturday, 19 September 2026 | 12:46 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-19T05:46:20Z

 


R_Semeru.com | ​Lumajang — Puluhan perwakilan Paguyuban Pemuda Tambang Semeru (PATAS) Desa Pasrujambe mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Jumat (18/9/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait berhentinya aktivitas pertambangan pasir rakyat di aliran Kali Mujur.


​Mogoknya aktivitas tambang manual ini dipicu oleh berakhirnya masa berlaku sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini masih dalam proses perpanjangan. 


Kondisi ini membuat perekonomian warga setempat yang bergantung pada sektor pertambangan pasir menjadi terpuruk.


​Pendamping PATAS, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa masyarakat tidak lagi memiliki mata pencaharian karena berakhirnya izin usaha pertambangan milik sejumlah perusahaan mitra. 


Dalam audiensi tersebut, PATAS mengajukan sejumlah poin tuntutan dan solusi sementara kepada wakil rakyat.


​Beberapa solusi yang diusulkan antara lain penerbitan SKAB sementara, opsi pemanfaatan izin perusahaan pertambangan batuan/koral selama masa transisi, serta pelibatan masyarakat dalam kegiatan normalisasi sungai guna mitigasi bencana banjir. 


Selain itu, mereka mendesak pemerintah agar segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) supaya warga dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara sah.


​Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi C DPRD Lumajang, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa proses perpanjangan IUP saat ini masih terkendala perbaikan dokumen di pihak Dinas ESDM. DPRD memproyeksikan proses perizinan ini baru akan selesai sekitar November 2026.

"DPRD Berkomitmen membantu mengawal proses perizinan tersebut sesuai kewenangan kami," jelas Yusuf. 


DPRD menegaskan tidak dapat memberikan perlindungan hukum bagi kegiatan penambangan ilegal tanpa dasar izin resmi.


​Sikap tegas juga disampaikan oleh Kabag Ops Polres Lumajang, Kompol Jauhar Ma'arif.


Pihak kepolisian mengimbau seluruh penambang dan pemilik IUP untuk mematuhi hukum dan tidak nekat melakukan aktivitas penambangan di luar koordinat izin yang ditentukan agar tidak terjerat kasus hukum.


​Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Lumajang mengarahkan perwakilan PATAS untuk menjadwalkan audiensi bersama Bupati dan Wakil Bupati Lumajang guna merumuskan kebijakan terbaik sesuai kewenangan pemerintah daerah.


​Rangkaian kegiatan audiensi yang dijaga ketat oleh personel Polres Lumajang tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga rombongan warga membubarkan diri.



Reporter: yanuar

×
Berita Terbaru Update