R_Semeru.com | Lumajang - Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan peninjauan lapangan terhadap fasilitas pengolahan kayu milik CV Surya Agro Mandiri di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).
Langkah tegas ini diambil legislatif guna memastikan seluruh aktivitas industri di daerah mematuhi ketentuan perizinan teknis dan aspek tata ruang lingkungan.
Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, H. Zainal, turut melibatkan lintas jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang.
Aksi lapangan ini berawal dari aduan resmi yang dilayangkan Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) terkait legalitas dan operasional perusahaan industri kayu tersebut.
Dalam pemeriksaan administrasi dan verifikasi di lokasi, DPMPTSP mengonfirmasi bahwa CV Surya Agro Mandiri telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar. Namun, Komisi C DPRD menegaskan bahwa kepemilikan NIB tidak serta-merta memberi lampu hijau bagi operasional penuh tanpa penyelesaian izin teknis turunan.
Sorotan Utama dan Imbauan Kepatuhan.
Kelengkapan Izin Teknis:
DPRD menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan spesifik berdasarkan tingkat risiko usaha, yang meliputi aspek kelaikan bangunan gedung, pengelolaan dampak lingkungan, hingga izin lalu lintas (Andalalin).
Kepastian Hukum dan Lingkungan:
Pengawasan ketat dilakukan untuk menjamin kegiatan investasi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup dan keamanan masyarakat sekitar.
Tindak Lanjut Koordinasi:
Komisi C siap berkoordinasi dengan pimpinan DPRD serta instansi teknis untuk mengevaluasi kepatuhan operasional seluruh pelaku industri di wilayah Jawa Timur.
Peninjauan ini menjadi wujud pengawasan ketat pemerintah daerah dan legislatif dalam menegakkan iklim investasi yang ramah lingkungan, tertib hukum, serta transparan bagi seluruh pemangku kepentingan
Reporter: yanuar

