R_Semeru.com | Probolinggo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda strategis, yakni penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 dan penetapan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Utama DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (26/9/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, didampingi Wakil Ketua I H. Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani.
Hadir dalam paripurna tersebut Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Hj. Ina Dwi Lestari, Sekda Budiono Wirawan, unsur Forkopimda, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Sugeng Hariyono, Danramil 0820-02/Wonoasih Kapten Inf M. Yahudin, Plt Kapolsek Mayangan AKP Joko, serta jajaran OPD dan camat se-Kota Probolinggo.
7 Raperda Selesai Dibahas Pansus, Menunggu Fasilitasi Gubernur
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, menyampaikan bahwa Pansus telah merampungkan pembahasan tujuh Raperda dengan sejumlah penyempurnaan berupa penambahan, pengurangan, dan masukan substansi.
"Alhamdulillah Pansus sudah selesai dan sudah menyampaikan laporannya. Selanjutnya akan dikirim ke gubernur untuk difasilitasi," ujar Dwi Laksmi.
Ia menegaskan, pihaknya mendorong agar ketujuh Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar dapat segera diimplementasikan oleh eksekutif dan diawasi pelaksanaannya oleh legislatif.
"Harapannya ini bisa menjadi Perda segera dan bisa dilaksanakan oleh pemerintah kota. Kita akan mengawasi agar benar-benar dilaksanakan," tegasnya.
Evaluasi P-APBD 2026 dan Kendala Anggaran Guru
Terkait Perubahan APBD 2026, Dwi Laksmi menjelaskan DPRD bersama Badan Anggaran (Banggar) telah menyesuaikan dengan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur. Salah satu usulan terkait ketenagakerjaan guru belum dapat direalisasikan dalam P-APBD karena regulasi pemerintah pusat mengharuskan dianggarkan melalui APBD induk.
"Jadi kita sesuaikan dengan arahan gubernur. Ada satu yang masalah kerja untuk guru itu masih belum bisa direalisasi karena harus di induk, tidak bisa di perubahan. Itu aturan dari pusat, bukan dari kami," jelasnya.
Wali Kota Soroti Bedah Rumah dan Penataan Kawasan Banger - Bayuangga
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin dalam penjelasannya menyoroti strategi pemerintah daerah dalam mengentaskan permukiman kumuh, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.
Menurutnya, Pemkot telah menyiapkan strategi bedah rumah dan bedah kawasan untuk meningkatkan kualitas hunian warga.
"Untuk mengentaskan pemukiman kumuh di Kota Probolinggo ini ada beberapa strategi. Pertama dengan bedah rumah, kemudian juga bedah kawasan," ungkap Aminuddin.
Namun, ia mengakui pelaksanaan penataan kawasan masih terkendala status kepemilikan lahan, terutama di bantaran Kali Banger dan Bayuangga. Pemkot akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk kejelasan hak guna lahan.
"Ini masih terkendala masalah hak milik lahan. Nanti kita coba melalui pemerintah, Kementerian ATR/BPN, untuk memberikan hak-hak guna lahan," jelasnya.
Aminuddin menambahkan, penganggaran untuk tujuh Raperda tersebut akan disesuaikan dengan APBD induk, dan proses pembahasan P-APBD Kota Probolinggo tahun ini berjalan lebih cepat dibanding daerah lain di Jawa Timur.
"Kita bersama-sama mengawal APBD ini sehingga betul-betul nanti pencapaian harapan kita sebelum Desember, paling tidak awal Desember, itu sudah selesai," pungkasnya.
Dengan selesainya paripurna ini, Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo akan menindaklanjuti hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Reporter: Agus
