Segala usaha diupayakan untuk memberantas peredaran Narkoba.
Tadi subuh sekira pukul 01.45 21 Januari 2019 HARIS BIN SUGIMISTO Laki laki asal Probolinggo, Umur 30, alamat Dusun Krajan Desa Sumber Buluh Kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo.
Kasat Satresnarkoba AKP,Priyo Purwandito,SH,
“kami mendapat informasi adanya pesta Shabu yang dilakukan Oleh Tersangkah Haris dan kami berusaha mencari orang dengan ciri -ciri seperti dijelaskan oleh informan kami, selanjutnya dalam penelusuran, kami menemukan sosok orang mencurigakan dan ternyata orang tersebut adalah Tersangkah Haris.
Tersangkah Haris ditangkap di Tepi jalan raya Klakah (depan pabrik kayu) Desa Klakah Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut”,jelasnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba Berhasil mengamankan barang bukti
1 buah gulungan kertas rokok (grenjeng) yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi Shabu dengan berat kotor 1,09 Gram
2 (dua) buah pivet kaca, yang masih terdapat sisa pembakaran Shabu
1 (satu) buah korek api gas warna biru
1 (satu) buah plastik klip sisa tempat Shabu.
Menurut Soerdjono Dirjosisworo
“Narkoba adalah bahwa Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain tetapi banyak disalahgunakan oleh sebagain orang”,ungkapnya.
Kapolres Lumajang AKBP, DR, Muhammad Arsal Sahban, SH ,SIK, MH, MM, menerangkan,
"sedikit demi sedikit peredaran Narkoba di Lumajang diungkap oleh Polres Lumajang dan akan dikembangkan lagi untuk menangkap pelaku pelaku lainnya yang terkait dengan peredaran Narkotika. Keberhasilan ini berkat kinerja anggota Polres Lumajang yang bekerja dengan maksimal dalam membasmi peredaran Narkoba Diwilayah Lumajang",ujar Kapolres.
Tersangkah HARIS BIN SUGIMISTO melanggar pasal 114 (1) Sub. 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(rbt/alief).
tag : lumajang