R-SEMERU.COM--LUMAJANG/ Senin 07 Januari 2019 Polsek Kunir berhasil menangkap pelaku curanmor TKP Dusun Sukolilo Desa Sukosari. Kecamatan Kunir. Kabupaten Lumajang dengan pelaku atas nama MUHAMMAD RENDIK, Laki laki, 20 tahun, Pengangguran, alamat Dusun Sukodadi Desa Sukosari Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM Yamaha MIO, warna putih, tahun 2008, Nopol : B-6257-FOI.
Polsek Kunir mendapaat laporan mengenai kasus curanmor dari warga yang berinisial S, Laki- laki, Wiraswasta, Alamat. Dusun Sukolilo Desa Sukosari Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang. S menerangkan bahwa kejadian hilangnya sepeda Motornya pada hari Minggu 06 Januari 2019 tepatnya pukul 24.00 dan baru melaporkan kejadian tersebut keesokan harinya pada pukul 06.00 wib.
Korban menerangkan bahwa pintu belakang dan depan rumahnya tiba-tiba sudah terbuka dan kendaraan milik korban sudah hilang tanpa jejak.
Menurut petugas pelaku membobol pintu belakang dan mengambil kunci sepeda motor serta kunci pintu rumah bagian depan karena kunci rumah bagian terlihat menancap pada pintu depan yang sebelumnya kunci pintu rumah bagain depan terletak diatas kulkas menandakan telah digunakan pelaku untuk kabur dari rumah korban, lalu petugas saat mendatangi TKP berusaha menanyai tetangga korban barang kali melihat ada seseorang yang memperhatikan pintu bagian belakang rumah korban.
Analisa petugas ternyata benar bahwa beberapa waktu yang lalu menurut kesaksian Samiri, Laki laki, umur 50 tahun, Tani, alamat Dusun Sukolilo Desa Sukosari Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang sebagai tetangga dekat korban yang masih ada hubungan kerabat bahwa pada hari Minggu tgl 06 Januari 2019 sekira pukul 23.00 WIB, sewaktu memberi pakan ternak dikandang sapi belakang rumahnya, mengetahui ada Muhammad Rendik sedang diam duduk jongkok dirumah korban bagian belakang.
Kecurigaan mulai muncul kepada Saudara Muhammad Rendik dan petugas menanyakan tentang karakter seorang Muhammad Rendik kepada korban S menerangkan bahwa HP nya memang pernah hilang dan diketemukan berada dalam penguasaan Muhammad Rendik.
Selanjutnya petugas Polsek Kunir mendatangi rumah Soleh, ayah angkat Muhammad Rendik untuk mengecek keberadaan yang bersangkutan, dan saat itu yang bersangkutan tidak ada dirumah, namun diperoleh informasi dari Soleh yang baru saja mendapat telepon dari Sumini(kerabatnya yang tinggal di Desa Sumberjati Tempeh), yang mengabarkan bahwa Muhamad Rendik sedang berada dirumahnya untuk pinjam uang, dengan membawa sepeda motor jenis matic warna putih.
“jangan- jangan sepeda mototr matic yang dibawahnya adalah sepeda motor saya”,ujar S, berlanjutlah petugas mengarahkan korban menuju kediaman Sumini di Desa Sumberjati Kecamatan Tempeh.
Saat tiba di rumah Sumini Petugas Polsek Kunir melihat ada kendaraan matic yang digunakan oleh Saudara Muhammad Rendik, langsung saja korban membenarkan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya.
Dengan sigap petugas langsung masuk dan kedalam rumah untuk mencari keberadaan Muhammad Rendik agar tidak memiliki kesempatan untuk kabur, dan Terduga pelaku an. MUHAMMAD RENDIK sedang berbincang bincang dengan Sumini diruang dapur rumah itu.
Saat ditanya oleh petugas Muhammad Rendik mengakui kalau 1 unit SPM Yamaha Mio warna putih yang diparkir disamping rumah Sumini itu adalah barang milik korban yang telah diambilnya pada hari Minggu tgl 06 Januari 2019 sekira pukul 24.00 Wib.
Tanpa basa basi petugas menggelandang pelaku ke Polsek Kunir guna dimintai keterangan lebih lanjut .
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, SH,SIK, MM,MH, menuturkan, bagaimanapun juga pelaku kejahatan menutupi jejak nya atau serapi apapun aksinya pasti akan meninggalkan jejak yang dapat digunakan oleh pihak Kepolisian untuk mengungkap tindak kejahatannya sebagai mana terjadi di Dusun Sukolilo Desa Sukosari Kecamatan Kunir. Kabupaten Lumajang. Berkat kerja sama antara petugas dengan warga maka kasus curanmor ini dapat terselesaikan tanpa memakan waktu lama.
Untuk menanggulangi hal semacam ini lagi Kapolres mengusung mengenai Satgas Keamanan Desa, hal ini terbukti dengan kerja sama antara pihak Kepolisian dengan warga menghasilkan berbagai informasi yang dapat digunakan untuk menangkap pelaku kejahatan dan alhasil pelaku dapat ditangkap dengan mudah tanpa memakan waktu yang lama.
Oleh karena itu kapolres telah memerintahkan para Kapolsek untuk segera membentuk Satgas Keamanan Desa agar dapat menekan angka kriminalitas diwilayah masyarakat”, tutup Kapolres.
Pelaku diancam Pasal 363 KUHP yaitu Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 10 tahun penjara.(ribut/alief).
tag : lumajang