-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

TETANGGANYA DIGEBUKI GARA-GARA CEMBURU

Wednesday, 9 January 2019 | 18:26 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-14T04:07:06Z


  R-SEMERU.COM-- LUMAJANG/ Kemarin (8 Januari 2019), anggota Polsek Pronojiwo menangkap salah satu warga Dusun  Sumbersari Rt 11 Rw 04, Desa Supiturang,  Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Dia adalah Rustam bin Susiono, Laki laki umur 33 thn yang sehari hari memiliki profesi wiraswasta. Penangkapan ini terkait dengan penganiayaan yang pelaku lakukan terhadap Muhammad  Fahmi Ishaqi, laki-laki, 19 tahun,  swasta, almat Dusun Sumbersari Rt 11 Rw 04, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

  Penganiayaan ini dilatar belakangi dimana Rustam (tersangka) merasa sakit hati dan emosi kepada M Fahmi (korban) setelah mendapat pengakuan dari istrinya bahwa pernah disetubuhi secara paksa oleh korban. Tersangka yang sudah tersulut marah, tak lagi mengindahkan penjelasan korban dan langsung menganiaya korban dengan tangan kosong.

  Penganiayaan ini sendiri terjadi di rumah warga yang bernama Fatimah alias Painem. Tersangka yang pada saat itu bersama istrinya yang bernama Evi Susanti (25 th) mengendarai kendaraan truk dan melintasi depan rumah saksi Fatimah, tak sengaja melihat Fahmi sedang berbincang dengan Fatimah. Mengetahui hal tersebut, tersangka langsung berhenti di depan rumah Fatimah dan turun dari kendaraan serta berjalan menuju rumah Fatimah  alias Painem.

  Tersangka langsung mendobrak rumah Fatimah menggunakan tangan hingga rusak. Selanjutnya tersangka masuk rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul beberapa kali tubuh korban serta menendang sebanyak dua kali.

  Melihat kejadian ini, Rokayeh yang juga berada di tempat kejadian langsung berteriak minta tolong sehingga membuat salah satu tetangga yang bernama Abdul Rohim bersama warga yang lain datang untuk melerai. Dengan kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada pelipis mata sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

  Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban,SH,SIK,MH, MM, dikonfirmasi melalui sambungan telfon, cukup menyayangkan peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pronojiwo ini. “Saya sangat memahami perasaan dari tersangka, dimana ia sangat emosi setelah mengetahui istrinya pernah diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun demikian, seharusnya hal tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang. Karena Negara kita adalah Negara hukum, sudah sepatutnya segala permasalahan diselesaikan dengan jalur hukum”, tegas Arsal.

  Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan. Tersangka sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(ribut/alief).

tag : lumajang
×
Berita Terbaru Update