-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

NYOLONG TRUK DI JEMBER DI TANGKAP TIM COBRA POLRES LUMAJANG

Sunday, 24 March 2019 | 20:58 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-14T04:06:54Z


R-'SEMERU.COM-- LUMAJANG/ (24/03/2019) Setelah berhasil melakukan pencurian sapi di Desa Bades Kecamatan Pasirian, Salah satu dari 9 pelaku tersebut melanjutkan aksi nekatnya dengan mencuri Truk di Dusun Krajan Desa Menampu Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember pada 17 Maret 2019.

Tersangka atas nama BUSIRI (35 th) Alamat dsn krajan, desa Bago, kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang bersama 2 rekannya berhasil mencuri Truk molik Sdr ACHMAD FADHOLI (58 th) , Alamat Dusun Krajan, Desa Menampu, Kecamatan Gemukmas, Kabupaten Jember.
Pelaku mengambil 1 unit mobil Truk yang diparkir didepan rumah tanpa sepengetahuan pemilik, dan mobil ditemukan mengalami kecelakaan tunggal/menabrak pohon, namun pelaku melarikan diri.

Pelaku ditangkap dirumahnya dalam keadaan terluka patah kaki kiri akibat kecelakaan tunggal sesaat membawa mobil hasil kejahatan, ditangkap Tim Cobra karena tersangkut kelompok jaringan pencurian sapi yang terjadi di wilayah hukum Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP,DR, Muhammad Arsal Sahban,SH,SIK,MM, MH, memberikan konfirmasi bahwa Tersangka merupakan salah satu komplotan pencurian sapi di Lumajang "memang benar sewaktu penangkapan sapi di Desa Bades kami berhasil menangkap 1 orang tersangka. Namun dari hasil pengembangan ternyata ada 9 orang tersangka yang melakukan pencurian tersebut dan salah satunya si Busiri ini. Kami mendapat informasi dirinya juga pernah melakukan pencurian truk Tkp Jember dan berhasil kabur setelah truk yang dia bawa rusak berat akibat kecelakaan tunggal yakni menabrak pohon.
Pelaku telah diamankan di Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut karena tersangka masih ada sangkut pautnya terkait pencurian sapi di Desa Bades Kec Pasirian", terang Arsal.

Katim Cobra Akp Hasran Cobra menambahkan "tersangka dapat kami amankan dengan mudah melihat keadaannya yang mengalami patah kaki dan berdasarkan pengembangan selain Kasus pencurian truk tersangka juga Terjerat kasus pencurian sapi. Oleh karena itu tersangka kami amankan di Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut",terang Hasran.

Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan selama 5 tahun penjara.(rbt/alief).

tag : lumajang
×
Berita Terbaru Update