R--SEMERU.COM--Lumajang/ 26 Maret 2019 --- Wakil Bupati Lumajang, Ir. Hj. Indah Amperawati, M. Si., meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Lumajang mengirim surat ke Pemerintah Pusat. Permintaan Wabup itu, berkait dengan data yang diperoleh tidak sama dengan data real (asli) di lapangan
Hal ini, ditegaskan Wabup saat membuka Sosialisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terhadap kegiatan penanganan dan pemberdayaan fakir miskin, Dinas Sosial Kabupaten Lumajang 2019, di lantai III, Ruang Nararya Kirana Kantor Bupati Lumajang, Selasa (26/3/19) pagi.
"Saat ini orang yang mendapatkan bantuan tidak hanya orang yang tidak berkecukupan, tapi orang yang berkecukupan juga mendapatkan bantuan. Untuk itu, saya minta Dinas Sosial agar mengirimkan surat ke pusat bahwa hasil data yang diterima tidak sesuai dengan hasil data di lapangan", tandasnya.
Wakil Bupati, yang akrab disapa Bunda Indah itu menyampaikan, bahwa, pihaknya akan melakukan langkah- langkah untuk mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Lumajang.
Menurutnya, Program Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Pusat, yang terpenting adalah mempersempit angka kemiskinan. Ia berharap seluruh unsur Dinas Sosial Kabupaten Lumajang agar selalu proaktif dalam melaksanakan tugasnya secara tepat sasaran.
"Kalau masyarakat kita sudah bilang, kita tidak butuh bantuan Pemerintah lagi, baru ini bisa dikatakan kita berhasil", tegasnya.
Dilihat dari data, jumlah penerima bantuan pangan non tunai di Kabupaten Lumajang, sebanyak 92.382 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari KPM, BPNT, Program Keluarga Harapan (PKH) 47.392 serta KPM BPNT non PKH sebanyak 44.990.
Sedangkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) non PKH, saat ini sejumlah 44.990 kartu. Adapun kartu yang sudah tersalur sebanyak 22.723.
Bantuan Pangan non tunai diberikan sebesar Rp. 110.000,- setiap bulannya kepada KPM dengam harapan dapat dibelanjakan beras, telur dan sebagainya, sesuai yang ada dalam ketentuan yang berlaku.
Bunda Indah berpesan, kepada seluruh unsur Dinas sosial Kabupaten Lumajang supaya melaksanakan tugas secara jujur dan jauhi Pungutan liar (Pungli) serta tidak boleh membantu caleg secara fulgar. Ia nengingatkan, jangan sampai melakukan intimidasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Dra. Ninis Legiwinarsih melaporkan, bahwa Tujuan dilaksakannya Sosilisasi tersebut adalah untuk memberikan informasi tentang BPTN, memberikan solusi serta kendala maupun permasalahan terhadap program BPTN serta penyajian pelaporan secara standarisasi pelaksanaan terhadap BPNT.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh 189 orang terdiri dari Camat se- se Kabupaten Lumajang, Koordinator tenaga Kesehjateraan Sosial, Koordinator tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan undangan lainnya (alief).
