-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

SOSIALISASI KESEPAKATAN KERJASAMA PT. PSI DENGAN PEMERINTAH DESA KUNIR KIDUL

Monday, 29 July 2019 | 02:59 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-14T03:02:22Z


R--SEMERU.COM--LUMAJANG/ Minggu,27-7-2019 sekira pukul 19.00 wib bertempat di Balai Desa Kunir-Kidul dan di fasilitasi oleh Pj.Kepala Desa Sugito mensosialisasikan hasil kesepakatan Kerjasama antara PT.PSI dengan Pemerintah Desa Kunir-Kidul Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Jatim.

Sosialisasi di awali sambutan Pj.Kades, Sugito menerangkan kronologis pihak Desa dengan Pol PP melakukan Sidak ke PT.PSI tanggal 17--7--2029 pukul 11.00 wib atas dasar  laporan warga tekait limbah yang mengganggu kesehatan dan merusak tanaman milik warga  hingga gagal panen selama 4 tahun disamping itu limbah cair yang dibuang kesungai juga mengakibatkan gatal-gatal warga yang memanfaatkan sungai sejak dulu.

"Nanti lebih jelasnya akan dijelaskan sdr.Arif Sulistyo selaku koordinator atau wakil masyarakat untuk menyampaikan hasil kesepakatan Kerjasama antara Pemerintah Desa Kunir-Kidul dengan PT.PSI KUNIR",terang Sugito.

Selanjutnya Arif Sulistiyo memaparkan Perjanjian antara Pemerintah Desa Kunir- Kidul dengan PT.PSI pada hari kamis tgl.25 juli 2019 bertempat di Kantor Desa Kunir-Kidul.Pihak Desa diwakili Pj.Kades Sugito dan dari PT.PSI langsung ditekel Zhang Zherong Direktur PT.PSI.

Arif menjelaskan isi Perjanjian Kesepakatan Kerjasama antara PT.PSI dengan Pemerintah Desa pada masyarakat terdampak limbah yang hadir" bapak-bapak hasil perjanjian akan saya bacakan supaya  nantinya bisa saling mengawasi apabila ada pergantian Kepala Desa agar perjanjian ini tidak dirubah,apabila dirubah oleh Kepala Desa baru kita bisa tuntut kalau perlu kita demo bersama, setuju bapak-bapak"(disambut aplous dan serempak  para undangan bilang setuju).

Perlu diketahui oleh bapak-bapak isi perjanjiannya sebagai berikut :
1.Pihak PSI bersedia memberi ganti rugi kepada 12 petani pemilik lahan terdampak limbah PT.PSI dalam waktu 5 hari setelah perjanjian ini di tanda tangani.
2.PSI akan memberi kompensasi pupuk kepada 12 petani terdampak limbah sebesar 5 kwintal setiap 3 bulan sekali.
3.Dalam waktu 5 hari kerja setelah perjanjian ini ditanda tangani PSI akan mengembalikan seperti sedia kala kondisi irigasi pertanian sampai ke aliran sungai warga.
4.PSI akan melakukan kerjasama kemitraan dengan Pemerintah Desa atas limbah produksi tanpa ada batas waktu yang ditentukan.
5.Kerjasama Kemitraan antara PSI dengan Desa terhitung mulai 1 agustus 2019 dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :
a.Limbah rotari katagori MK,serbuk amput dari benso, sebretan kayu dibeli sesuai dengan harga pasar oleh pihak Desa.
b.Limbah rotari katagori bahan bakar diberikan secara gratis oleh PSI ke Desa.
6.PSI akan melakukan pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan secara tertib dalam waktu 6 bulan sekali kepada Pemerintah Desa.
7.PSI akan selalu koordinasi dengan Pemerintah Desa terkait pemenuhan tenaga kerja, Pemerintah Desa akan memberikan rekom kepada warga yang akan melamar pekerjaan ke PSI tanpa dipungut biaya.
8.Pemerintah Desa tidak memberikan rekom kepada warga yang sudah pernah bekerja di PT.PSI apabila sudah ada catatan secara kinerja, performance buruk.
9.PT.PSI akan melaksanakan CSR(Corporate Social  Responsibility) dilingkungan Desa Kunir- Kidul.
10.PT.PSI akan memberikan bantuan financial ke Pemerintah Desa Kunir- Kidul dengan syarat mengajukan proposal terlebih dahulu.
11.Apabila PT.PSI mengalami force major maka PSI akan melaporkan ke pihak Pemerintah Desa.
12.Apabila PT.PSI melakukan pelanggaran atas perjanjian ini maka pihak PT.PSI bersedia menghentikan kegiatan operasional perusahaan dan Pemerintah Desa berhak tidak memberikan SKDP(Surat Keterangan Domisili Perusahaan).

"Bahwa surat perjanjian kerjasama antara PT.PSI dengan Pemerintah Desa Kunir- Kidul sudah disepakati oleh kedua belah pihak tidak ada tekanan maupun paksaan dan ditanda tangani dalam kondisi sadar", tegas Arif Sulistyo koordinator perwakilan warga terdampak limbah.(alief/juki).
×
Berita Terbaru Update