Surabaya,r semeru.com // Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur no 420/2438/101.1/2020 Perihal Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur, pelaksanaan belajar di rumah akhirnya diperpanjang hingga tanggal 1 Juni mendatang. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid 19) di Jawa Timur.
"Terkait rencana perpanjangan belajar di rumah akan ada kebijakan baru dari Ibu Gubernur dengan mempertimbangkan kondisi covid di Jatim masih tinggi dan kalender pendidikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi, Jumat (17/4/2020).
Penambahan masa belajar di rumah tersebut dilakukan untuk mencegah penularan menyusul belum meredanya wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam penjelasannya Wahyudi menyampaikan bahwa kalender pendidikan sebenarnya satu hari, sebelumnya puasa Ramadhan atau pada tanggal 23 April hingga dua hari pertama puasa atau tanggal 25 April adalah libur. Kemudian pada tanggal 26 April bertepatan dengan hari Minggu. Sedangkan pada tanggal 27 April sampai pada 19 Mei adalah pembelajaran fakultatif.
“Pembelajaran fakultatif yaitu pembelajaran non kurikulum, bisa diisi dengan pondok Ramadhan dan pendidikan karakter. Kemudian tanggal 20 April sampai 1 Juni adalah libur Idul Fitri. Sehingga praktis apabila diambil kebijakan perpanjangan libur itu sampai 1 Juni 2020,” tandasnya.(hilmi).