-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemkab Berlakukan Kawasan Wajib Masker.

Monday, 20 April 2020 | 18:58 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-20T11:58:54Z

LUMAJANG,R- SEMERU.COM---Pemkab Lumajang memberlakukan kawasan wajib pakai masker di ruas jalan Basuki Rahmat, PB Sudirman dan Kawasan Alun Alun Lumajang.

"Pemberlakuan kawasan wajib pakai masker ini sesuai Perbup No 16 /2020,"  kata Bunda Indah (sapaan akrab Wabup Lumajang).

Kegiatan kawasan wajib memakai masker tersebut digelar hari ini, Senin (20/4/20), dilaksanakan oleh gabungan Satlantas Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Lumajang.

Salah satu poin mewajibkan pemakaian masker bagi pengguna jalan yang melintasi jalur wajib masker, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19.

Bunda Indah menambahkan,"Masyarakat diminta untuk memakai masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah agar dapat melindungi diri dan keluarga dari penyebaran COVID-19," imbuhnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha menjelaskan,"Kami memberlakukan wajib pakai masker diruas jalan Basuki Rahmat, PB Sudirman dan Kawasan Alun Alun Lumajang," jelasnya.

Sementara itu Anggota Satlantas Polres Lumajang Ipda Maryanto pun menyampaikan hal yang sama, ia menjelaskan pemberlakuan kawasan wajib pakai masker diberlakukan di ruas jalan, seperti Jalan basuki Rahmat, Jalan PB. Sudirman dan sekitaran alun-alun Lumajang.

" Kami mengutamakan tindakan presuasif pada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker diruas jalan wajib masker, tindakan kami pilihannya kembali ke rumah ambil masker atau tidak diperkenankan melintas jalur kawasan wajib masker," ujar Maryanto. (bs/duk).
×
Berita Terbaru Update