-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

OJK Jember Berikan Kemudahan Kredit,Yang Usahanya Terdampak Covid 19.

Friday, 17 April 2020 | 10:32 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-17T03:32:23Z

JEMBER,r--semeru.com//Dampak Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid 19) secara Nasional membuat  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember,bersikap bijak dengan melakukan koordinasi dengan lembaga jasa keuangan se-wilayah kerja, untuk memberikan solusi terbaik berupa relaksasi kredit kepada peminjam/debitur yang usahanya terdampak covid-19.

Hal itu tertuang dalam POJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Azilsyah Noerdin  Kepala Kantor OJK Jember dalam keterangan tertulis, kamis (16/4/2020)  menerangkan,"Perlu dipahami bahwa relaksasi kredit atau ada juga yang menyebutnya kelonggaran, keringanan, penundaan kredit harus diterjemahkan dalam bahasa teknis ketentuan OJK agar tidak menimbulkan salah tafsir atau persepsi," terangnya.

Dalam Peraturan OJK, semua istilah itu disebut sebagai restrukturisasi kredit. Setidaknya ada enam cakupan restrukturisasi kredit.

"Bisa berupa penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan; dan atau Konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara," lanjutnya.

Dalam restrukturisasi kredit tersebut, lanjut dia, masing-masing bank atau perusahaan pembiayaan akan mencarikan solusi terbaik bagi debitur dengan memperhatikan besarnya dampak covid-19 terhadap usaha debitur, kemampuan membayar debitur, dan kemampuan masing-masing bank atau perusahaan pembiayaan.

"Demikian pula dengan restrukturisasi di lembaga keuangan khusus lainnya, antara lain PNM (dengan produk Mekaar) atau perusahaan financial technology (fintech) yang saat ini aturan yang mendasari untuk kebijakan relaksasi masih dalam proses," jelas Azilsyah.

"Bagi debitur yang tidak terdampak dan masih mampu membayar, diharapkan tetap memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, kepentingan debitur dapat dipenuhi, lembaga jasa keuangan yang kreditnya bersumber dari dana masyarakat juga tetap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya,Sedangkan untuk mengajukan restrukturisasi kredit, peminjam/debitur dapat menghubungi lembaga jasa keuangan masing-masing tanpa perlu datang langsung ke kantornya. Hubungi melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital lainnya,"paparnya.

Kepala OJK Jember, Azilsyah Noerdin berharap agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan terkini mengenai kebijakan OJK dengan mengakses langsung website OJK di www.ojk.go.id atau media sosial resmi OJK atau menghubungi Kontak layanan OJK 157 atau WA 081157157157.
(ed).
×
Berita Terbaru Update