-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PERS RELEASE OLEH BUPATI LUMAJANG TERKAIT IBADAH PADA SAAT COVID-19

Wednesday, 1 April 2020 | 23:27 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-01T16:27:59Z


Lumajang, r--semeru.com//Pada hari Rabu,Tanggal 01 April 2020 pukul 13.45 WIB bertempat di lobby Pemkab Lumajang alamat Jln. Alun-alun utara, Kelurahan Rogotrunan kecamatan Lumajang, kabupaten Lumajang telah dilaksanakan Pers Release oleh Bupati Lumajang Terkait kegiatan Ibadah pada saat Covid 19.

Hadir dalam Pers Release tersebut,Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, M.ML,Wakil Bupati Lumajang Ir.Indah Amperawati M,si,Ketua MUI KabupatenLumajang Kh Hanif,Ketua PD Muhamadiyah kabupaten Lumajang Ust Haryo,Ketua PCNU kabupatenLumajang Gus Mas ud.

Cak Thoriqul Haq Bupati Lumajang dalam rillisnya menjelaskan, "Setelah mempertimbangkan dari berbagai unsur dan berkordinasi dengan seluruh organisasi keagamaan maka kami bersama ketua MUI Kabupaten Lumajang,ketua PCNU,dan PD Muhammadiyah telah merumuskan satu kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan sholat jumat dan sholat fardu lainnya pada saat merebaknya covid 19.Kami sudah memetakan zona identifikasi wilayah yang dalam pencegahan dan pengawasan covid 19, kami membagi menjadi 2 zona untuk pencegahan dan untuk diprioritaskan yakni zona yang positif corona dan zona PDP corona.
Zona positif corona meliputi ,Kecamatan Sukodono,Kedung jajang dan Randuagung,sedangkan Zona PDP corona meliputi , Kecamatan Lumajang,Tempeh,Pasirian,Pronojiwo ,di 7 kecamatan tersebut kami sudah menetapkan larangan agar tidak melaksanakan sholat jumat namun diganti sholat dhuhur dan melarang sholat fardu lainnya",jelasnya.

 KH.Hanif Ketua MUI Kabupaten Lumajang  memaparkan yang intinya,"Kami MUI kabupaten Lumajang didampingi ketua PBNU dan PD Muhammadyiah kabupaten Lumajang terkait wabah covid 19 memberikan himbauan untuk tidak melaksanakan sholat jumat namun diganti dengan sholat dhuhur seperti biasa dan melarang sholat fardu lainnya sampai kondisi betul- betul stabil,namun untuk kumandang Adzan tetap dilaksanakan",papar Hanif.

"Apa yang disampaikan oleh Bupati selaku pemerintah daerah kita wajib mentaati dan termasuk _*yar faul hilaf*_ tidak ada lagi perbedaan untuk daerah yang telah dilarang oleh pemerintah",imbuh Hanif Ketua MUI Lumajang.

Sementara itu Ketua PCNU kabupaten Lumajang Gus Mas ud juga turut menyampaikan,"dilingkungan NU sebelum ada himbaun ini kami sudah memberikan intruksi internal dan sudah memberikan panduan dalam beribadah,setelah ada himbauan dari pemerintah daerah dan sudah ditentukan zona - zona tersebut maka kami akan mengatur tata cara beribadah dilingkungan PCNU kabupaten Lumajang",jelas Gus Mas Ud.

Ketua PD Muhamadiyah kabupaten Lumajang Ust Haryo juga menyampaikan bahwa,"Muhammadiyah insyaallah sepakat dengan NU dan MUI untuk tidak melaksanakan sholat jumat dan menghentikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan orang banyak",tutup Haryo.

Tepat Pukul 14.30 WIB kegiatan Pers Release oleh Bupati Lumajang Terkait Ibadah pada saat Covid 19 selesai dan berjalan lancar. (alief).
×
Berita Terbaru Update