-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gara- Gara Ditipu Koperasi Apel Yosowilangun, Sulastri Di Panggil Penyidik Reskrim Polres Lumajang.

Friday, 24 July 2020 | 21:22 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-24T14:22:28Z
Sulastri korban penipuan Koperasi Apel Yosowilangun

Lumajang,r--semeru.com// Jum'at (24/7) Sulastri korban penipuan yang dilakukan oleh Pimpinan  Koperasi Apel yang berkantor di Yosowilangun Lumajang berhasil di konfirmasi wartawan online r- semeru.com di rumah Bisri Pimred Majalah Detektif Edisi Nasional di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.

Sulastri membenarkan kalau dirinya hari senin(27/7/20) di panggil Penyidik Reskrim Polres Lumajang untuk di mintai keterangan.

" Saya pasti datang ke Polres hari senin besuk,"kata Sulastri pada awak media ini.

Sulastri menjelaskan bahwa dirinya telah mengaduh ke PC.LPKNI Lumjang.Bahkan Pimpinan LPKNI Lumajang Bawon Sutrisno,S.Sos membenarkan kalau Sulastri pada tanggal 11 Juni 2020 telah mengaduhkan Andik Azis pimpinan Koperasi Apel yang beralamat di Yosowilangun.

"Setelah itu kami bertiga datang ke BPR BANK PASAR dengan membawa surat kuasa dari Bu Sulastri, tapi nego kami gagal," jelas Bawon.

"Pada tgl 29 Juni 2020 kami buat surat laporan dan pengaduan ke Kapolres Lumajang ke Kapolda Jatim dan ke OJK di Jember,"tambah dia.

Bawon Sutrisno Pimpinan LPKNI Lumajang menyambut baik responsif Kapolres Lumajang terhadap masalahnya Sulastri Korban penipuan dan penggelapan atas sertifikat tanah miliknya.

Sulastri sangat kecewa ke Andik Azis dan PD.BPR BANK PASAR Lumajang"saya merasa ditipu oleh pimpinan Koperasi Apel yang beralamat di yosowilangun,waktu itu saya pinjam uang 2500.000 ke Andik Azis,pinjam yang pertama sudah saya lumasi tapi jaminan sertifikat tanah saya tidak diberikan ke saya walau tak paksa, malah Andik Azis meminta ke saya untuk pinjam lagi," terang Sulastri.

"Akhirnya saya pinjam lagi rp.2500.000,--ke Andik Azis," tambahnya.

Sulastri menceritakan klau agunan sertifikat di Andik Azis akan di tebus akan tetapi Koperasi Apel sudah tutup.

Menurut keterangan para tetangga dimana Koperasi Apel berkantor,bahwa Koperasi Apel dibawah pimpinan Andik Azis sudah lama tutup dan Andik Azis sudah tidak ada di Yosowilangun.

" Para tetangganya Andik Azis memberitahu saya kalau dokumen- dokumen ( sertifikat tanah) milik nasabah biasanya di jaminkan ke PD.BPR.BANK PASAR Lumajang,"jelas Sulastri.

Akhirnya Sulastri besuknya ke PD BPR BANK PASAR Lumajang untuk mengurusi sertifikat tanah miliknya.Dan pihak BPR BANK PASAR membenarkan kalau seritfikat tanah atas nama Sulastri yang beralamat di Desa Gondo Ruso benar ada PD.BPR BANK PASAR Lumajang.

" Saya dimintai 25 juta untuk nebus sertifikat saya oleh karyawan PD.BPR BANK PASAR, ya saya keberatan karena saya tidak pernah pinjam ke BPR BANK PASAR,"akunya.

Sulastri korban penipuan pelaku usaha perbankkan dan bahkan sertifikat tanah miliknya telah digelapkan,untuk itu  Sulastri sangat berharap untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya agar yang terbukti bersalah diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.(team).
×
Berita Terbaru Update