Lumajang,r--semeru.com // Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, S.H telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu), Sabtu (16/1/2021) pukul 19.00 Wib.
Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengatakan bahwa pelaku ditangkap di sebuah pos kamling (gardu) di tepi jalan raya Lumajang Probolinggo tepatnya di tepi jln raya 'Gunung Tengu' Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang. Dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti tersebut diatas pada diri tersangka AF.
"Tersangka sebanyak 2 orang berinisial AF, laki-laki, Umur 48 tahun, warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang dan AH,
Laki-laki, Umur 28 tahun, warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang,"imbuhnya.
Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yg didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil, yang masing-masing berisi Shabu dg berat kotor 0,23 gram dan 0,24 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yg didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil yang berisi Shabu dg berat kotor 0,82 gram, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, dengan nomor (simcard) 08123024xxxx, 1 (satu) buah HP merk Evercoss warna biru, dengan nomor (simcard) 08233027xxxx, total berat keseluruhan Shabu sebanyak 1,29 gram.
AKP Ernowo juga mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. 1 jenis Shabu secara mufakat serta membeli, menjual, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Gol. 1 jenis Shabu secara mufakat.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 _atau_ Pasal 112 ayat 1 Jo. 132 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Ernowo (bs).