Lumajang,r-semeru.com // Pada hari Selasa Tgl 26 Januari 2021 sekira pukul 01.00 wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang berhasil ungkap pelaku curat Spesialis bobol atap di 17 TKP.
Kejadiannya diketahui pada hari Senin tanggal(25-1-2021) pukul 05.40 Wib.
TKP Toko Alfamart Desa Kabonsari, Keamatan Sumberuko, Kabupaten Lumajang.
SM karyawan Toko Alfamart tersebut langsung lapor ke Polisi atas kejadian tersebut.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang langsung bertindak cepat begitu dapat laporan dari karyawan Toko Alfamart.
Tidak begitu lama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang berhasil tangkap dua pelaku spesialis bobol atap.
AKP Masykur,S.H menjelaskan kalau pelaku yang berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang adalah,"1.ZF, Laki-laki, 22 TH, Islam, Karyawan Swasta,Dusun. Ketewel Timur, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.( pelaku).
Dan yang ke 2,WS, Laki laki, 47 TH, Islam, Wiraswasta, Dusun Krajan Barat Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.(selaku penadah),"jelas Kasat Reskrim.
Sedangkan barang milik korban yang di ambil pelaku adalah,
5 slop rokok gudang garam surya 12.
2 slop rokok Sampoerna Mild 16
1 Slop rokok Marlboro merah.
1 Slop rokok MLD
1 Slop rokok Djarum Super 12.
Uang Tunai Rp. 150.000,-
Barang bukti yang berhasil di amankan petugas adalah ;
1 (Satu) Unit Spm Yamaha Vega R tipe T105 ER/ERD, Tahun 2004, Nopol L 3909 AN, Noka. MH34ST1074K373565, Nosin. 4ST712273, An. Henny Sulistiyawati, alamat Taman Sutorejo Timur 3 the/Rw 10/08 Kel. DK. Sutrisno, Mulyorejo, Surabaya Timur ( bb sarana ).
1 ( satu ) buah TANG.
1 ( satu ) buah Obeng.
CDI merk Power Max ( Tkp Toko “New Raya Motor” Pasirian ).
1 ( satu ) tas belanja warna merah merk Alfamart.
5 Slop rokok gudang garam surya 12.
2 Slop rokok Sampoerna Mild 16.
1 Slop rokok Marlboro merah.
1 Slop rokok MLD
1 Slop rokok Djarum Super 12.
AKP Masykur,S.H kasat Reskrim Polres Lumajang menerangkan bahwa pelaku masuk kedalam toko Alfamart dengan cara menaiki atap toko alfamart dan merusak atap yang terbuat dari galvalum.
"kemudian pelaku masuk melalui tempat pembuangan udara, setelah itu pelaku mengambil rokok tersebut yang berada di dalam etalase kasir dan uang yang berada di dalam laci kasir, selanjutnya pelaku keluar melalui tenpat/jalan semula," terangnya.
Dan Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku adalah berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang.
"Kami berhasil menangkap Tsk WS di tokonya di Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang,"jelasnya.
Masih kata AKP Masykur bahwa pihaknya juga berhasil amankan barang hasil kejahatan tersangka yaitu berupa 10 ( sepuluh ) slop rokok berbagai merk, dari hasil interrogator yang bersangkutan mendapat barang hasil kejahatan tersebut dari tersangka ZF , kemudian tim resmob berhasil menangkap tersangka ZF pada pukul 01.00 Wib di jalan raya Desa. Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Dari tangan pelaku berhasil di amankan 1 buang tang. 1 buah obeng yang di gunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan dan 1 spm motor yamaha Vega R sebg sarana pelaku melakukan kejahatan dan 1 Buah CDI merk Power Max yang di duga hasil kejahatan.
Kerugian di tafsir Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu
rupiah )
Dalam pengembangan Penyelidikan dan Penyidikan,tersangka juga mengakui melakukan tindak pidana di 17 TKP, di anataranya;
1.Curat Tkp Toko “Bintang Tani” Desa Sememu, Kecamatan Pasirian,barang yang di ambil uang tunai Rp. 700.000.-
2.Curat Tkp Toko Kios timur balai desa pulo Kecamatan Tempeh, Kabupaten lumajang,barang yang di ambil uang tunai Rp. 1.200.000,-
3.Curat Tkp Toko bangunan ( selatan konter soleh ) Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang,barang yang di ambil uang tunai Rp. 600.000,-
4.Curat Tkp Toko Obat “Fast” Desa Pasirian. Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang,barang yang d ambil uang tunai Rp. 370.000,-
5.Curat Tkp Toko “TAN” Deda Pasirian, Kecmatan Pasirian, Kabupten Lumajang,barang yang d ambil uang tunai Rp. 4.000.000,-
6.Curat Tkp Toko “TAN” Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang,
barang yang di ambil uang tunai Rp. 2.000.000,-
7.Curat Tkp Toko “New Raya Motor” Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang,barang yang d ambil 2 buah CDI motor merk BRT Power Max, uang tunai Rp. 700.000,-
8.Curat Tkp Cucian mobil “Legundi” Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang,barang yang di ambil uang tunai Rp. 12.500.000,-
9.Curat Tkp Gudang milik korban An. Aliang , Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajanf,barang yang di ambil 1 buah Hp merk Nokia.
10.Curat Tkp Toko pakaian “Afia” barang yang di ambil uang tunai Rp. 245.000,-
11.Curat Tkp Dealer motor “Agung” Kecamatan Pasirian, Kab.upaten Lumajang,barang yang di ambil uang tunai Rp. 200.000,-
12.Curat Tkp Toko bangunan dan Toko pupuk selatan lampu merah Tempeh, Kecamatan Tempeh, Kaupaten Lumajang, barang yang di ambil uang tunai Rp. 1.300.000,-
13.Curat Tkp Toko Bangunan utara Polsek Tempeh, Kecamatan Tempeh,Kabupaten Lumajang,barang yang di ambil uang tunai Rp. 140.000.-
14.Curat Tkp Bengkel Embong kembar, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang barang yang di ambil uang tunai Rp. 2.100.000,-
15.Curat Tkp Toko “Maspion” Jl raya panglima sudirman, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang,barang yang di ambil uang tunai Rp. 1.300.000,-
16.Curat Tkp toko Ban Utara Lampu Merah SUT Kecamatan Lumajang, barng yang di ambil uang tunai Rp. 1.500.000,-( bs).