Lumajang,r- semeru.com // Polsek kedungjajang Polres Lumajang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan/Pencopetan,Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP.
Kejadian pencopetan terjadi di Terminal Wonorejo Desa Lempeni Wonorejo Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang pada hari Sabtu (30/1) pukul 22.30 wib.
Korban MT,umur 35 tahun, Laki-laki, Islam, Wiraswata, alamat Dusun Sukosari Desa Sukosari Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang.
Ia langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Kedungjajang.
Modus operasi Ketiga Pelaku dengan menaiki bus secara bersama-sama dari perempatan Ranuyoso selatan Puskesmas Ranuyoso lalu saudara SA berjaga didalam bus bagian depan lalu saudara MY berjaga dibagian bus bagian belakang setelah itu saudara AW mendekati korban yang duduk di bangku tengah bus setelah itu saudara AW menarik dompet korban yang disimpan disaku celana belakang bagian kanan lalu setelah berhasil mengambil dompet korban para pelaku turun di jembatan Grobogan Kecamatan Kedungjajang kemudian korban turun diterminal wonorejo dan sadar dompetnya telah hilang setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Kedungjajang.
Kapolsek Kedungjajang Iptu Nurkamim,S.H menceritakan kronologi penangkapan para pelaku,setelah korban dintrogasi mengenai ciri-ciri pelaku dan berdasarkan keterangan saksi-saksi akhirnya Petugas melaksanakan penyelidikan dan penangkapan terhadap Saudara MY dirumahnya dan pada saat itu saudara MY sedang bersama saudara AW dan saudara SA.
Saat ditangkap petugas ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan
"mereka bertiga kedapatan membagikan hasil dari mencuri atau mencopet pada saat digeledah petugas menemukan semua barang bukti dirumah MY setelah itu petugas mengamankan ketiga tersangka bersama barang bukti kepolsek Kedungjajang guna proses lanjut,"jelasnya.
Menurut Kapolsek Kedungjajang ketiga pelaku yang diamankan pihaknya berinisial ;
1.MY umur 35 tahun. alamat Dusun Krajan Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang.
2.AW, umur 40 tahun, alamat Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun.
3.SA, umur 25 tahun, alamat Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ;
1.Satu (1) buah dompet kulit warna coklat yang berisi uang tunai rp.1.350.000,-
2.ATM Bank BNI,ATM Bank Sinarmas, ATM Bank Mandiri,kartu belanja Alfamart,KTP atas nama korban dan 1 lbr pas foto uk.4x6 milik korban
Kerugian ditafsir sebanyak rp.2.600.000,-
Tindakan yang kami ambil adalah mendatangi TKP untuk melakukan OlahTKP serta membuat sket TK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kami akan membuat laporan polisi dan Koordinasi dengan satuan serta kita dokumentasikan, dan kita Sidik tuntas,"pungkas Iptu Nurkamim,S.H. ( bs- tim).