Lumajang,r-semeru.com//Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Ranuyoso Iptu Ari Hartono, S.H., M.H. melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 3e, 4e, dan 5e KUHP yang terjadi pada hari Jumat (29/1/2021) pukul 04.00 Wib TKP Dusun Krajan Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.
Iptu Ari Hartono mengatakan bahwa tersangka sebanyak dua orang, dengan inisial ME, Lumajang, 30 Tahun, Laki-laki, Islam, Swasta, Dusun Krajan Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupatwn Lumajang, telah tertangkap dan satunya inisial HB, 35 Tahun, Laki-laki, Islam, Swasta,Kecacamatan Klakah Kabupatwn Lumajang masih buron.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan berdua ini telah berniat untuk mencuri di rumah korban. Sesampainya di rumah korban selanjutnya tersangka ME masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok rumah kemudian membongkar genteng rumah korban lalu masuk ke dalam dan mengambil satu unit sepeda motor yang mana pada waktu tersebut kunci kontak sepeda motor melekat, selanjutnya pelaku ME mengeluarkan sepeda motor lewat pintu depan rumah korban yang mana kunci pintu rumah korban melekat sehingga pelaku ME dengan mudah membuka pintu rumah korban. Sedangkan tersangka HB bertugas mengawasi situasi luar rumah korban (berjaga-jaga). Setelah berhasil mengeluarkan sepeda motor korban selanjutnya kedua pelaku membawa kabur sepeda motor korban,"ujar Iptu Hartono.
"Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun warna putih, tahun 2014, Nopol W-6983-Q, dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor tersebut telah diamankan petugas. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e, 4e, dan 5e KUHP,"pu gkasnya. (bs).