Lumajang,r-semeru.com // Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH dan anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang dipimpin kanit idik II Satreskrim IPDA Ahmad Fahri,S.Tr.K berhasil ungkap (Residivis) kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bermotor/curanmor sebagaimana di maksud dalam pasal : 363 KUHP, Rabu (3/2/2021) sekira pukul 04.00 Wib.
Pencurian ini terjadi pada hari Minggu (6/9/2020), diketahui sekira jam 03.00 Wib (baru melaporkan ke Polsek pada hari Sabtu (19/12/2020), sekira jam 10.00 wib), tepatnya di Teras rumah jalan linduboyo Desa Klakah Kecamatan Klalah Kabupaten Lumajang.
Kasatreskrim mengatakan bahwa pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di teras rumah milik korban dengan cara merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu ( leter T).
"Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap CD (24) warga Desa Mbuwek Kecamatan Randuagung Lumajang saat berada dirumahnya. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka CD ini melakukan perlawanan terhadap petugas akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dan CD dibawa ke Rs. Bayangkara untuk dilakukan perawatan dan dibawa ke mako 70,"ungkapnya.
Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki Ninja warna hitam No.Pol : P 5270 T yang merupakan hasil tindak pencurian tersebut turut diamankan petugas.
"Tersangka satu lagi berinisal ND tertangkap sedang menjalani proses pidana di Polda Jatim,"tambahnya.
AKP Masykur juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengembangan interogasi tersangka mengakui pernah melakukan tindak pidana curanmor 9 kali di wilayah Kabupaten Lumajang.
"Dari 9 TKP ini ada 5 pelaku, dua tertangkap dan 3 masih DPO," pungkasnya.(bs).