Lumajang,r-semeru.com // Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Ernowo, SH, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu) pada hari Kamis, (25/2) sekira pukul 12.00 Wib Di dalam rumah istri sdr. MT alamat Dusun Duren Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.
Paursubbaghumasbagops Polres Lumajang Ipda Shinta menyampaikan bahwa pelaku berinisial MT (42) domisili di Dusun Duren Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang namun sesuai KTP warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.
"Pelaku ini ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu, ditangkap di dalam rumah istrinya, saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti," ujar Shinta.
Ipda Shinta juga menjelaskan barang bukti yang berhasil disita petugas berupa Sebuah kotak sarung bertuliskan 'CENDANA' yg berisi : 3 (tiga) bendel plastik klip ukuran sedang, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah selang plastik sambungan berbentuk 'L' yg terbuat dari sedotan plastik warna putih, 2 (dua) buah sendok / sekrop Shabu yg terbuat dari potongan sedotan plastik bening, 1 (satu) buah sendok / sekrop Shabu yg terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang berisi Shabu dg berat kotor, sbb : 1,20 Gram, 1,18 Gram dan 1,06 Gram. Ada juga 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat Shabu, yg didalamnya masih terdapat sisa Shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan 'CAMRY'. Sebuah dompet warna hitam berisi : 6 (enam) buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat Shabu, 1 (satu) buah sendok / sekrop Shabu yg terbuat dari potongan sedotan plastik warna hijau, Seperangkat alat hisap shabu (Bonk) yg terbuat dari botol bening yg terangkai dg sedotan plastik dan pivet kaca yg didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah kompor alat hisap Shabu yg terbuat dari botol kaca kecil bertuliskan 'KANDISTATIN', 4 (empat) buah pivet kaca, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi Shabu dengan berat kotor 0,46 Gram. Total keseluruhan berat Shabu sebanyak 3,9 Gram.
"Saat ini pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasat 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.
"Pelaku MT ini merupakan pengembangan dari pelaku W yang satu jam sebelumnya ditangkap di daerah Selokgondang Sukodono juga, keduanya sama-sama pengedar," pungkasnya.(bs).

