-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap 'W' Pengedar Sabu Di Rumah Istrinya.

Friday, 26 February 2021 | 20:29 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-26T13:29:57Z


Lumajang,r-semeru.com //  Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Ernowo, S.H., telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu), pada hari Kamis, (25/2/2021) sekira pukul 11.00 Wib TKP di dalam rumah istri sdr. “W” alamat Dusun Laspoleng Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Kabupaten  Lumajang.


Paursubbaghumas Bagops Polres Lumajang mengatakan bahwa pelaku berinisial “W”, (27) domisili Dusun Laspoleng Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Kabupaten  Lumajang namun sesuai KTP di Dusun  Curahpakem Desa Sruni Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.


"Pelaku ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu. Dalam hal ini, pelaku  ditangkap di dalam rumah istrinya. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti,"ujar Shinta.


Ipda Shinta juga menjelaskan barang bukti yang berhasi disita petugas berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi Shabu dg berat kotor 0,26 Gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan 'CAMRY', 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan 'HWH', Seperangkat alat hisap shabu (Bonk) yg terbuat dari botol plastik air mineral 'Pocari Sweat' yg terangkai dg sedotan plastik lipat dan pivet kaca yg didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) buah sendok / sekrop Shabu yg terbuat dari potongan sedotan plastik warna hijau, Sebuah tas plastik (kresek) warna putih berisi : 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yg didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisi 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang dan 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) bendel plastik klip ukuran besar.



"Saat ini pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(bs).

×
Berita Terbaru Update