Lumajang,r-semeru.com // Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bersama beberapa jajaran Forkopimda Lumajang mengikuti rapat secara virtual Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, di ruang Mahameru, Senin (8/2/2021).
Dari hasil pembahasan rapat tersebut, PPKM berbasis Mikro diputuskan akan diterapkan di kabupaten/kota di seluruh Provinsi Jawa Timur, yakni mulai 9 sampai 22 Februari 2021.
"PPKM berbasis mikro berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, ini akan kita laksanakan mulai besok sampai 22 Februari," kata Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Ia menjelaskan, bahwa penerapan PPKM berbasis mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian Covid-19 hingga ke tingkat RT.
Menurutnya, penerapan tersebut tidak jauh berbeda dengan format Kampung Tangguh yang telah diterapkan di Jatim sejak PSBB lalu.
"Kita punya best practice Kampung Tangguh, karena format SOP PPKM Mikro mirip dengan Kampung Tangguh. Relatif para bupati/wali kota sudah punya referensi tentang hal ini," terangnya.
Dalam pelaksanaan rapat tersebut, Gubernur Jatim juga meminta agar kabupaten/kota membentuk pos komando di masing-masing desa atau kelurahan yang berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan serta pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa maupun kelurahan.
"Prinsip basisnya mikro (RT), karena berkaitan dengan update data, reportase dari seluruh dinamika yang terjadi di desa maupun kelurahan, untuk itu, masing-masing kelurahan maupun desa wajib mempunyai posko," pungkasnya.
Rapat tersebut, diikuti oleh jajaran forkopimda se kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.(bs)