Lumajang,r-semeru.com // Maraknya rokok ilegal yang beredar di pasaran khususnya diwilayah Lumajang,Satuan Polisi Pamong Projo Lumajang bekerjsama dengan Bea Cukai Probolinggo dalam melaksaakan UU RI Nomer 39 Tahun 2007.
Satuan Polisi Pamong Projo Lumajang gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat luas agar tidak membeli rokok ilegal.
Dengan membeli rokok ilegal secara otomatis merugikan Negara dan melanggar Undang- Undang terkait cukai tembakau.
Pol PP Lumajang dalam sosialisasi ke masyarakat selalu menghimbau dan mengajak masyarakat agar sadar untuk membeli rokok legal,dengan membeli rokok legal otomatis membantu pemerintah dalam mendongkrak peningkatan APBN di sektor cukai tembakau.
Ditemui di ruang kerjanya Kamis (26-8-2021),Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Didik Budi Santoso, S.H.,M.M menyampaikan pada awak media ini,bahwa didalam penegakan Hukum terkait rokok ilegal yang banyak beredar di masyarakat pihaknya telah kerjasama dengan Bea Cukai Probolinggo untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal.
Menurut Didik rokok ilegal atau palsu itu ada 4 yang bisa di katagorikan ilegal atau palsu," pertama rokok pita cukai palsu yang kedua rokok pita cukai berbeda yang ketiga rokok pita cukai bekas dan yang keempat adalah rokok polos atau tanpa pita cukai,"terangnya.
Selama ini pihaknya (Pol PP) dan Bea Cukai Probolinggo didalam melaksanakan operasi telah menemukan rokok ilegal yang dijual di warung-warung.
"ya kita lakukan pembinaan agar hal ini tidak terulang lagi sebab dengan menjamurnya rokok ilegal sangat merugikan Negara,"kata Didik.
Sementara Pol PP dan Bea Cukai Probolinggo belum memperoleh tangkapan penimbun dan pengedar rokok ilegal di wilayah Lumajang.
Bagi penimbun dan pengedar rokok ilegal akan dikenakan sangsi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada UU RI Nomer 39 Tahun 2021 tentang cukai pasal 54 yang berbunyi sebagai berikut "setiap orang yang menawarkan,menyerahkan,menjual,atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dibubuhi tanda tangan pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksut dalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama lima (5) tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua (2) kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh (10) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Didik menambahkan bahwa di pasal 56,"setiap orang yang menimbun,menyimpan,memiliki,menjual,menukar,memperoleh,atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang- Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama lima (5) tahun dan pidana denda paling sedikit dua (2) kali lipat nilai cukai dan paling banyak sepuluh (10) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,"pungkas Ka.Bid.Penegakan Produk Hukum Daerah.(bs).