Malang,r-semeru.com//Galian C Ilegal tanpa mempuyai ijin resmi beroperasi di wilayah Toyomarto(sangkra) Kabupaten malang, bebas dan aman tidak takut dengan penegak Hukum dari (Kepolisian),karna tambang tanah uruk dan batu tersebut, diduga kuat di bekingi beberapa oknum aparat wilayah sekitar.
Berbekal informasi dari warga,Tim Investigasi dan Awak Media turun ke lokasi mengkonfirmasi beberapa warga sekitar tambang tanah uruk dan batu,Selasa (21/9/2021).
Time dan Awak Media mengkonfirmasi warga sekitar yang tidak mau di sebutkan nama karna segi keamanan.
Warga sekitar tambang menyampaikan dengan adanya kegiatan tambang Galian ac Ilegal ini, sangat merugikan warga sekitar,seperti lalu lalangnya dump truk yang menimbulkan debu dan kebisingan di pemukiman padat penduduk yang di lewati oleh kendaraan yang keluar masuk lokasi tambang Galian C tersebut.
Ditambah tidak adanya kompensasi yang di berikan atau dirasakan warga sekitar, yang di berikan oleh pengelolah tambang,maupun pemilik tambang tersebut.
Sementara dari pihak tambang Galian C sendiri Tim Investigasi dan Awak Media mengklarifikasi kepada,Sutamat (Pegawas Lapangan).
Sutamat menjelaskan bahwa tambang Galian C Ilegal seluas kurang lebih 3 hektar ini milik Arif dan di duga juga sebagai penyandang dana oprasionalnya adalah Riyadi,sekaligus yang bertanggung jawab penuh dengan segala oprasional di tambang Galian C Ilegal tersebut.
Riyadi adalah warga Desa Toyomarto(sangkrah) Kabupaten Malang.
"Galian C ini beroperasi sejak sekitar bulan juli yang lalu dan sampai sekarang bulan september sekarang," ujar Sutamat atau pak kumis, selaku Pengawas di Lokasi tambang tersebut.
"Sehari rata-rata bisa menghasilkan kurang lebih 60 sampai 100 rit tanah uruk dan batu.Harga per rit Rp 120-150 ribu tergantung jenis truk yang digunakan," terang Sutamat kepada awak media.
Dengan begitu, lanjut Sutamat,tambang tanah uruk dan batu ilegal ini beromzet Rp 12-18 juta per hari.
"Pembeli sudah ada dari daerah-daerah yang membutuhkan, warga sekitar yang butuh juga bisa beli," ungkapnya.
Pemilik tambang atau pengelola tambang Galian C Ilegal ini dapat di jerat, dengan Pasal 98 ayat(1)UU RI nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3( tiga) tahun dan paling lama 10(sepuluh)Tahun atau denda Rp, 3 miliar dan paling banyak Rp, 10 miliar.
Sampai brita di tayangkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak oknum aparat yang terlibat di Galian C tersebut.
(Ded/ir)