Lumajang,r-semeru.com // Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D,S.I.K., M.H gelar Konferensi Pers Tindak Pidana dengan Kekerasan(Curas)/ jambret bertempat di Loby Mako Polres Lumajang Jawa Timur, Senin (09-05-2022) pukul 14.00 wib
Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kasi Propan, Kasihumas, Anggota Sihumas Polres Lumajang, Penerjemah bahasa isyarat dan Awak Media Online dan Media Elektronik.
Dalam Konferensi Pers Kapolres menjelaskan pengungkapan aksi A.G pelaku jambret (residivis dalam perkara jambret) asal Jalan Demak No.48 Kel.Bundi Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dan Jln Kalimas Kel. Rogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang.
Tersangka A.G ditangkap dijalan Raya Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko. Pelaku ditangkap saat kendarai sepeda motor honda vario dan ciri fisik tersangka identik dengan rekaman CVTV saat tersangka melakukan jambret di Desa Labruk Lor Kecamatan Lumajang 27 April 2022 lalu.
Dalam aksinya tersangka A.G gunakan motor vario merah dengan nopol W 4622 CN.Pelaku saat berpapasan dengan korban Supiyah dari arah berlawanan tiba-tiba tersangka pepet korban yang saat itu dari warung dengan tuntun sepeda angin hendak pulang kerumahnya.
Lalu tersangka tarik dengan keras kalung yang di pakai korban. Korban tertegun dan hanya melihat kalungnya dibawa kabur pelaku.
Berkat laporan korban, Unit Pidum Satreskrim Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan,dan pada hari Kamis (28-4-2022) pukul 03.00 wib pas di jalan raya Desa Kebonsari Sumbersuko Lumajang A.G terduga pelaku jambret berhasil di amankan Petugas,"A.G di tangkap saat kendarai sepeda motor honda vario warna merah no.pol : W 4622 CN,"jelas Kapolres Lumajang
Selanjutnya Unit Pidum Satreskrim Polres Lumajang langsung melakukan penggeledahan badan dan mengintrograsi pelaku,dan pelaku mengakui bahwa orang yang melakukan kejahatan adalah dirinya.
Dan pada pukul 06.00 wib petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka,ditemukan 1 buah helm warna hitam, 1 buah jaket abu abu,1 celana warna abu abu dari barang yang ditemukan petugas. "Tersangka mengakui bahwa barang hasil kejahatan yang dilakukan berupa 1 untai kalung milik korban tkp Jalan Raya Desa Kebonsari Sumbersuko, Rabo 27 April 2022,pukul 14.30 wib.Tersangka mengakui telah menjualnya kepada orang tidak dikenal di Jalan PB. Sudirman Lumajang dengan harga rp.420.000, - dan dari hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk makan minum,"pungkas Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K.,M.H.
Dan sisanya dari hasil kejahatan senilai rp.77.000, - oleh Penyidik dipergunakan sebagai barang bukti pengganti.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ;
-1 ( satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah tahun 2019 nopol W 4622 CN ( sarana milik tersangka).
-1( satu) potong jaket warna hitam bertuliskan "VIEW ONLLY" ( pakaian yang dipakai tersanka).
-1 (satu) buah helm merk honda warna hitam ( helm yang dipakai tersangka).
Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan/Curas/Jambret tersebut di tangani Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Lumajang dan untuk tersangka A.G dilakukan penahanan.(bs- tim).