-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mendadak Alim?? Para Tersangka Koruptor dilarang Menggunakan Atribut Keagamaan Pada Saat Persidangan…

Wednesday, 18 May 2022 | 19:54 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-18T12:54:39Z


Jakarta,r-semeru.com // Komisi III DPR mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan seperti peci ataupun hijab yang sebelumnya tidak pernah dipakai saat hadir di persidangan. 


Aturan ini diberlakukan untuk mencegah stigma bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja dan akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) ke seluruh jajaran Kejagung di Indonesia.


Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni "kebijakan ini memang diperlukan agar atribut agama tidak menjadi tameng maupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat. Karena harus diakui bahwa sejumlah terdakwa maupun pelaku kejahatan kerap kali menggunakan atribut keagamaan yang tidak pernah digunakan sebelumnya,"terangnya.


"Kami mendukung langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh agama tertentu," sambung politikus Partai Nasdem ini.


Sahroni juga meminta agar seluruh kejaksaan di Indonesia mematuhi aturan baru ini, seiring dengan akan segera dibuatnya SE terkait larangan penggunaan atribut keagamaan tersebut.(PAA)

×
Berita Terbaru Update