Lumajang,R-semeru.com — Partai politik (parpol) yang telah mengikuti sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) diharapkan bisa memahami ketentuan dan aturan yang diamanatkan sebagai bekal menghadapi proses dan tahapan Pemilu 2024. Sebab setelah selesai pendaftaran parpol di KPU Pusat akan dilakukan verifikasi faktual ke pengurus di daerah.
Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Lumajang Yuyun Baharita, usai acara sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024, Sabtu (29/7/2022).
Adapun kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Lumajang, Jumat (28/7/2022).
“Kita berharap semua pengurus parpol memahami Peraturan KPU karena menjadi pedoman dalam verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” ujar Yuyun kepada Metasatu.
Sementara untuk pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dimulai 1 -14 Agustus 2022. Setelah itu dilanjutkan verifikasi administrasi dan bagi yang lolos dilanjutkan verifikasi faktual. Sedang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 akan diumumkan tanggal 14 Desember 2022.
Untuk diketahui, saat ini sudah ada 21 parpol yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Lumajang. Sebagian besar merupakan partai lama yang memiliki kursi di DPRD Lumajang seperti PKB sebagai partai pemenang Pemilu 2019 di Lumajang dengan raihan 10 kursi. Disusul kemudian PDIP, PPP, Gerindra, Demokrat, PKS, Nasdem, Golkar, PAN dan Hanura.(juki).