-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Muatan, Pengendara Wajib Tahu, Melanggar..? Siap Ditilang

Wednesday, 21 September 2022 | 21:53 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-21T14:53:56Z

Lumajang,R-semeru.com -- Perlu diketahui, jam operasional kendaraan angkutan barang khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang Jawa Timur, saat ini diberlakukan jam operasional. 

Dibatasi pada jam - jam tertentu. Masyarakat khususnya para pengendara kendaraan dimaksud, diminta mematuhi dan tidak melanggar. 

Kasubsipenmas Penmas Polres Lumajang Jawa Timur Aipda Eko Budi Laksono membenarkan. Pihaknya melalui Satuan Polisi Lalu - Litas terus melakukan sosialisasi, hingga penindakan bagi pengendara yang dinilai membandel.

"Pemberlakuan pembatasan jam operasional ini, tujuannya selain untuk mengoptimalkan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu - lintas dan mengendalikan pergerakan lalu - lintas pada ruas jalan nasional, provinsi dan kabupaten di Lumajang Provinsi Jawa Timur. Juga dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu - lintas dan angkutan jalan," jelas Kasubsipenmas.

Lebih detail Aipda Eko menyampaikan, pembatasan tersebut berlaku pada kendaraan diantaranya :
1. Kendaraan angkutan barang dengan JBEB ( Jumlah Berat Yang Diperbolehkan >3.500 Kg ).

2. Kendaraan pengangkut material bangunan angkutan tambang.

3.Truk tempelan ( kereta tempelan ), truk gandengan ( kereta gendengan ), serta kontainer.

4. Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Kendaraan tersebut, dilarang beroperasi atau melintas dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, pada jam 06 : 00 wib hingga jam 08 : 00 wib. Khusus sejumlah ruas jalan meliputi : 
a. Ruas Jalan Wonorejo JIn. Soekarno Hatta - JIn, Sunandar Priyo Sudarmo Jln. Gatot Subroto JIn. Brigjen Slamet
Riyadi Jln. Imam Bonjol - Jln. Kolonel Slamet Wardoyo.

b. Ruas Jalan Candipuro - Pasirian - Tempeh.

c. Ruas Jalan Simp. 3 Karangbendo JIn. Mahakam JIn. Mayjen Sukertyo - JIn. Suwandak - JIn. Panjaitan.

d. JIn. Mawar JIn. Demokrasi Jln. Wijaya Kusuma JIn. Grati (Labruk Lor).

e. JIn. Raya Banjarwaru JIn. Semeru.

Namun, pemberlakuan aturan itu, dikecualikan pada kendaraan angkutan diantaranya :
a. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
b. Ternak.
C. Bahan Pokok.
d. Pupuk.
e. Susu Murni.
f. Barang antaran Pos.
g. Barang ekspor / impor.

"Bagi yang melanggar, sanksinya akan ditilang. Akan tetapi kami sebelumnya melakukan sosialisasi untuk dipahami para pengendara yang termasuk dalam kategori," imbuh Aipda Eko.(juki-tahor)
×
Berita Terbaru Update