Lumajang,R-semeru.com -- Imamatul Qoshirotut Thorfi orang tua FFN murid kelas VII A SMP Al Ikhlas, telah melaporkan IFB siswa SMP AL IKHLAS Kelas VII C ke Polres Lumajang Polda Jatim, yang ditangani Unit PP Satreskrim Polres Lumajang.
Orang tua FFN melaporkan IFB terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anaknya
Sebelumnya telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan pada FFN yang di lakukan terlapor IFB pada tanggal 13-09-2022, pukul 14:30:38 diruang kelas VII C SMP AL IKHLAS JL.Bengawan Solo Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/327/IX/2022/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 19 September 2022.
FFN menjelaskan pada awak media, sehabis olah raga Ia istirahat, dari belakang IFB siswa kelas VII C tahu tahu menerkamnya dari belakang.
"Saya tersungkur, terus IFB menyekap saya pakai kaos, sekapan IFB berhenti setelah saya berhasil memberontak karena saya kesulitan bernafas,"ungkap FFN.
Selanjutnya semua siswa siswi SMP AL IKHLAS mandi, persiapan untuk melaksanakan Sholat Ashar.
FFN sudah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Ustadzah Ulfa wali kelasnya, tentang kejadian yang ia alami.
" Bu mohon maaf saya tidak bisa ganti baju,tangan saya sakit habis di anu teman saya, lalu wali kelas menyuruh saya agar memberi tahu ibu saya agar tangan saya dipijitkan,"tambah FFN.
Ibunya FFN tidak tahu kalau anaknya tangannya patah.
"Saya tahunya di saat anak saya tidak mau salaman dan meminta pakai pergelangan tangan saja,"ujar Imama ( ibunya FFN).
" Saya langsung menanyakan perihal anak saya ke Ustadzah Rofi , tapi Ustadzah Rofi meminta saya agar tanya ke Wali Kelas,"kata Imama.
Selanjutnya FFN oleh Imama dilarikan ke Rumah Sakit agar mendapatkan tindakan medis
Menurut pengakuan Imama telah dilakukan beberapa kali mediasi yang di Fasilitasi Unit PP Satreskrim Polres Lumajang dan Lembaga/ Yayasan Al Ikhlas akan tetapi tidak ada penyelesaian sesuai dengan tuntutannya.
Dan akhirnya Imamatul Qoshiritul Thorfi orang tua FFN terus meminta kepada pihak Kepolisian Resor Lumajang agar laporannya untuk dilanjutkan.
Sementara itu Hisbullah Huda,S.H.,M.H dan Abdul Rohim,S.H.,M.Si kuasa Hukum Imamatul Qoshirotut Thorfi menyampaikan bahwa akan membelah kliyennya sampai ke Pengadilan.
" Karena ini sudah jelas terlapor telah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak (FFN) dibawah umur sebagaimana dimaksut dalam pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,"terang Hisbullah Huda.
Di konfirmasi melalui via whatsap UNIT PP Satreskrim Polres Lumajang terkait perkembangan kasus Fajrul Falah Nazarudin sampai berita ini tayang belum memberikan informasi. ( bersambung)
Reporter : BS