Probolinggo,R-semeru.com -- Viral di beberapa media sosial terkait temuan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 2 Leces yang bekerjasama dengan pihak komite sekolah pada seluruh siswa dengan membayar iuran minimal Rp,50.000,- dalam waktu satu bulan (Januari 2023/red).
Menyikapi hal tersebut, para awak media langsung mengklarifikasi pihak sekolah, dan awak media ditemui oleh wakil kepala sekolah "Rahmah". Senin (16/01/2023)
Menurutnya informasi yang berkembang saat ini, itu tidak benar. Penggalangan dana yang dilakukan pihaknya tersebut bukanlah pungli, melainkan sumbangan suka rela atau lebih efisiennya Infaq. Dan itu semua bukan atas inisiatif pihak sekolah,melainkan atas kesepakatan bersama antara pihak komite sekolah dengan seluruh wali murid dan di ketahui pihak sekolah.
"Hal tersebut sudah ada kesepakatan bersama pada rapat pengambilan raport kemarin. Ini infaq siswa, dengan minimal nominal Rp,50 RB dan di kumpulkan dalam waktu selama bulan Januari",jelas Rahmah
Dia menambahkan, infaq ini sifatnya tidak wajib. Kalau siswa ada kelebihan rejeki boleh bayar,kalau sampai akhir bulan tidak bayar ,pihak sekolah tidak mempermasalahkan.
"Sifatnya sukarela,tidak ada penekanan. Minimal 50 RB persiswa,"ujar Dia.
Ditemui dirumahnya, ketua komite SMPN 2 Leces Arsen membenarkan adanya penggalangan dana terhadap siswa . Menurutnya, hasil penggalangan dana di peruntukkan pembangunan pagar sekolah.
"Uang di koordinir oleh wali kelas masing masing agar mudah. Selanjutnya di kumpulkan ke Dewan Guru sebelum akhirnya diserahkan ke bendahara Komite," jelas Arsen.
Ia tegaskan bahwa semua itu sudah disepakati bersama dan mengetahui pihak sekolah SMPN 2 Leces Kabupaten Probolinggo.
Seperti diketahui bersama, Perbuatan Pungli (Pungutan Liar) merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum. Pungli sendiri jelas diatur dalam undang-undang no 20 tahun 2021 tentang korupsi pasal 12 huruf e. Dalam Perpres no 87 /2016 juga sudah ada tentang Satgas Saber Pungli. Begitu juga dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Menanggapi kejadian tersebut, Salah satu Koordinator Aliansi LSM Persatuan Ketua Organisasi Probolinggo Anti Korupsi yang ada di kabupaten Probolinggo merasa geram dan akan memproses secara aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Hal ini sungguh tidak dibenarkan,apalagi lembaga sekolah pada pertengahan tahun 2022 kemarin sudah menerima kucuran dana anggaran dari pemerintah untuk renovasi gedung sekolah,"Jelas Fauzan.
Kalimat Infaq untuk biaya membangun pagar sekolah itu seakan akan hanya pembenaran diri dari pihak tertentu saja. Apalagi pihak sekolah tersebut bekerjasama dengan pihak komite untuk melakukan pungutan terhadap seluruh siswa/i nya. Apalagi ada dengan nominal minimal Rp 50,000 /siswa.
"Ini lembaga pendidikan negeri bukan yayasan atau pesantren. Apalagi ada kalimat minimal,secara tidak langsung pihak sekolah melalui komite mewajibkan terhadap setiap siswanya membayar sebesar Rp,50.000,00. Hal ini tidak bisa di biarkan. Perbuatan mereka sudah jelas melanggar aturan yang ada, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan,"pungkasnya .
Reporter : bs - tim