Probolinggo,R-semeru.com -- Polemik keberadaan dua perusahaan penyedia kontruksi beton yang berada dikarangpranti kecamatan Pajarakan menjadi viral serta menjadi sorotan masyarakat, pasalnya dua perusahaan itu tidak mengantongi ijin beroperasi tetapi dua perusahaan kontruksi beton tersebut berjalan beroperasi meski ada larangan beroperasi sampai mengantongi ijin.
Adalah dua pegiat LSM AMPP dan LSM Siliwangi yang di komandoi Bang Yuk Lutfi dan Saiful Bahri dan Kawan kawan bersurat ke Dewan untuk beraudiensi berkaitan dengan dua perusahaan penyedia beton.
Kedua PT (Perseroan Terbatas) tersebut antara lain, PT Merak Jaya Beton dan PT Raja Beton Indonesia tanpa mengantongi ijin.
Dan surat para pegiat LSM mendapat respon positif dari Anggota Dewan komisi 2, Selasa pagi tadi(10/1/2023) digelar Audensi di Gedung DPRD kabupate probolinggo.
Beberapa OPD yang terkait perijinan hadir dalam Audensi serta dua kontraktor serta kepala satuan pol PP Kraksaan serta dari kantor perijinan dan penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo
Saiful Bahri dari pegiat LSM Siliwangi membuka dialok dengan menanyakan "Pada kesempatan ini kami ingin mendapatkan klarifikasi terkait dibukanya kembali kegiatan usaha tersebut. Sebab, sebelumnya sudah ditutup dan dilakukan penyegelan lokasi. Tolong jelaskan kepada kami, apakah saat ini dua perusahaan tersebut sudah berizin apa masih belum ?," ujar Syaiful Bahri, peserta audiensi dari gabungan aktivis Probolinggo.
Parahnya, meski sempat dilakukan penyegelan lokasi usaha pada 1 Nopember 2022 oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo, karena diketahui tidak mengantongi izin, kegiatan usaha ini memiliki kesaktian dan perusahaan ini kembali beroperasi dengan aman
setelah beberapa hari sebelumnya ditutup.
Dalam Audensi dengan komisi 2 para pegiat LSM mendapat gambaran ijin dua perusahaan pengelolah beton disinyalir tidak ada ijin tergambar.
Dari perdebatan panjang lebar termasuk jawaban dari kepala satuan POL PP kabupaten Probolinggo dua penyedia kontruksi beton ini belum berijin namun kepala Satuan Pamong Praja tidak memiliki kemampuan menghentikan beroperasinya dua perusahaan penyedia kontruksi beton karena POL PP bagian dari satu Team investasi yang terdiri dari beberapa OPD yang membidangi perijinan
Sudah berizin apa masih belum ?," ujar Syaiful Bahri mengulangi pertanyaan yang pertanyaan kali ini ditujukan kepada Kepala SAT POL PP Kabupaten Probilinggo peserta audiensi.
Situasi semakin memanas ketika pihak OPD tak kunjung memberikan jawaban secara tegas terkait legalitas dua perusahaan tersebut. Sehingga para aktivis yang lain gencar melontarkan kritikan pedas atas inkonsistensi penegakan peraturan di Kabupaten Probolinggo. Bahkan salah satu dari aktivis meminta Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Achmad Aruman, dicopot dari jabatannya.
"Mohon untuk disampaikan kepada Wabup Probolinggo, Timbul Prihanjoko, agar Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, dicopot. Sebab kami menilai, tidak ada ketegasan dari pihak Satpol PP," tegas Lutfi Hamid, dengan nada keras.
Terkuaknya dan kepastian kedua perusahaan penyedia beton PT. Merak Jaya Beton dan PT. Raja Beton Indonesia tanpa mengantongi ijin setelah
perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo, Sanjoko,mengungkapkan terkait legalitas dua perusahaan tersebut.
Menurutnya, sampai saat ini, dua perusahaan tersebut belum mengantongi izin usaha.
"Sampai saat ini, dua perusahaan tersebut belum mengantongi izin usaha. Bahkan dari hasil cek data yang kami lakukan, NIB (Nomor Induk Berusaha) dari PT. Merak Jaya Beton, tercatat di luar Kabupaten Probolinggo," ungkapnya, seraya meminta maaf karena datang terlambat dalam acara audiensi.
Mendengar keterangan tersebut, sontak gabungan aktivis Probolinggo meminta agar Satpol PP segera bertindak dengan menutup kegiatan usaha dua perusahaan tersebut.
"Kami tetap berpegang pada hasil forum audiensi, dan tidak ada yang perlu dimediasikan. Tutup kegiatan usaha, dan silahkan buka kembali bila izinnya sudah ada," pungkas Syaiful Bahri.
Reporter : HD/ SS