Probolinggo,R-semeru.com -- Aroma nyinyir terkait penyalagunaan kawasan lahan konservasi hutan lindung Dusun Cemoro Lawang Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo yang dialihfungsikan untuk pendirian bangunan selain fungsi utamanya sebagai kawasan konservasi menjadi polemik dan sorotan pemerhati lingkungan.
Penguasaan lahan Pariwisata Alam dilokasi tersebut saat ini sudah dalam proses pengerjaan bangunan yang diduga pendirian sebuah Hotel dan cottage. Adapun pelaksana dari pembangunan tersebut dipercayakan pada PT. Mitra Indo Permai - Jakarta.
Terkait dengan hal ini, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Probolinggo, melayangkan surat kepada Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) Jatim yang berkedudukan di Malang.
LIRA Menyampaikan temuan dugaan pemberian rekomendasi Ijin Penguasaan Pariwisata Alam (IPPA) yang tidak sesuai prosedural.
Pegiat LSM LIRA kota Probolinggo, H. Safri Agung Sugiharto,S.T menengarahi pemberian rekomendasi ijin penguasaan Pariwisata Alam yang terletak di Dusun Cemoro Lawang Desa Ngadisari ini tidak sesuai prosedur dan telah melanggar UU no 32 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terlebih konspirasi ini juga melanggar UU No 11 Th 2020 tentang cipta kerja serta Undang Undang No 6 Th 2021 tentang perijinan berusaha berbasis Resiko
“Pengalihan fungsi lahan konservasi seluas 25 hektar di Cemorolawang Desa Ngadisari yang diduga untuk pembangunan sebuah hotel dengan pendanaannya dari Penanaman Modal Asing atau PMA patut disorot, "Ujar pria yang akrab disapa Agung yang sekaligus juga sebagai Walikota LIRA kota Probolinggo.
Lebih jauh Agung menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Kementrian ATR\BPN tanah tersebut belum terdaftar baik hak milik ataupun hak pakai atas indikasi tersebut, mengingat LSM LIRA menduga kuat bahwa tanah tersebut dalam kawasan Tanah Negara.
"Bahkan berdasarkan Data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan melalui sistem SIGAP KLHK lahan tersebut masuk dalam kawasan Peta Indikatif penghentian pemberian ijin baru (PIPPIB) periode 2 tahun 2022 SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No SK 7594/Menlhk PKTL/IPSDH/PLA . I. 9/2022,"lanjutnya.
Belum lagi, LSM LIRA mensinyalir bahwa pembangunan Gedung Hotel ini diduga belum mengantongi perizinan yang lengkap dan melanggar peraturan yang sudah ditentukan. Ada wacana pegiat kontrol sosial ini akan meneruskan temuan tersebut ke pihak Kementerian dan seterusnya.
Atas informasi tersebut M. Suhri selaku Ketua F-Wamipro (Forum Wartawan Mingguan dan Online Probolinggo) berupaya mengkonfirmasi hal ini kepihak TNBTS. Melalui sambungan seluler Suhri menghubungi Arifin, staf TNBTS di Malang, namun bukannya menjawab pertanyaan yang diajukan, malah Arifin melempar tanggungjawab dengan mengarahkan untuk konfirmasi ke Syarif, Kabid Evlap (Evaluasi Lapangan).
Lagi-lagi upaya beberapa kali konfirmasi ini tidak direspon hingga berita ini dinaikkan. Investigasi akan terus dikembangkan guna menguak tabir yang mengindikasikan adanya permainan kotor dilingkup BBTNBTS. Bersambung.
Reporter : bas/tim