-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kegiatan Tambang di Desa Boto Diduga Ilegal, Menyerobot Titik koordinat Yang Telah Di Tentukan ESDM

Monday, 7 August 2023 | 20:05 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-07T13:34:30Z


Probolinggo,r-semeru.com -- Seorang pengusaha seharusnya tidak hanya memikirkan keuntungan semata, bahkan tidak memikirkan dampak dari sebuah usaha yang dijalaninya, hingga merugikan dan bahkan merusak tata ruang yang ada di masyarakat. Senin 7 Agustus 2023, Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia, Cabang Probolinggo Raya - LSM Penjara yang beralamat Jl. pondok Fatahillah Desa Sumberkerang kecamatan Gending, terjun ke kegiatan pertambangan tersebut

Bahkan Ketua LSM Penjara telah melaporkan adanya tambang Ilegal yang ada di Desa Boto milik "S.I"  dan telah di perjual belikan kepada saudara "H" 
"Dimana kegiatan penambangan Ilegal tersebut telah melebihi dari titik Kordinat dari Ijin No. P2T/138/15.02/Dll/2018 an. Sunanik Ispahani,"ujar Ketua LSM Penjara, Damoanto,SH pada awak media. 

Masih menurut Damo, 
dalam kegiatan tersebut "N.I" di bantu beberapa rekanannya yang memuluskan kegiatan penambangan ilegal di Desa Boto Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo, 
"Diantaranya yang rekanannya terlibat penambangan ilegal tersebut 
1.PT.Adhi Karya sebagai Maincon pengerjaan proyek Strategis Nasional  Jalan Tol  Probo-wangi Seasen 1,yang telah mengirim dari  Quary  milik "S.I" 
2. PT SMB berperan sebagai SUB Kontraktor Pekerjaan proyek strategis Nasional Jalan tol Probo-wangi dan telah membeli dan mengirim tanah urug Ilegal yang juga dikirim dari tambang "S.I.
3. Hartono sebagai peran pelaksana penambangan yang Ilegal milik "S.I." seluas 13.91 Hektar yang terletak di 2 Desa yaitu Desa Boto 4.91 dan Desa Patalan 9 Hektar yang diduga sudah habis ijinnya sejak tahun 2018 , malah merambah keluar jauh dari titik koordinat,"ungkapnya.
 
"Kegiatan yang sangat merugikan Pemerintah dan masyarakat setempat,serta melawan hukum yakni UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,sebagaimana pasal 158 bahwa setiap orang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK serta  yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) , pasal 48, pasal 64 ayat (1), pasal 74 ayat (1), atau ayat (5) di pidana penjara paling lama 10 tahu dan denda Rp. 10.000,000,000,"pungkasnya.

Ketua DPC LSM PENJARA Probolinggo Raya, sangat menyesalkan dan juga kecewa dengan pembiayaran kegiatan penambangan tersebut yang  diduga ilegal di Desa Boto kecamatan Lumbang kabupaten Probolinggo.

Reporter  : red/ tim investigasi
×
Berita Terbaru Update