Lumajang,r-semeru.com -- Seakan tidak ada hentinya dunia Pers selalu terancam kebebasannya didalam dunia demokrasi yang semakin berkembang. Belum usai konflik yang diciptakan oleh Dewan Pers dengan memecah belah awak media dengan memisahkan yang UKW ( Uka-Uka abal-abal versi Dewan Pers) dan verifikasi media serta membatasi media yang belum memadai modal usahanya untuk bekerjasama dengan pemerintah, kini dunia Pers dihebohkan lagi oleh munculnya Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Penyiaran yang bila di syahkan maka akan menjadi bom waktu meledakkan kemerdekaan Pers dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Hal inilah yang menjadi dasar Bawon Sutrisno,S.Sos Ketua Umum Forum Jurnalis Independen ( FORJI ) Lumajang, Jawa Timur, juga salah seorang pegiat media masa dan online saat di wawancarai awak media di kediamannya, Sabtu (25-05-2024).
“Dunia pers Indonesia kembali dilanda kecemasan dengan munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran RI yang baru. Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam draf RUU ini bagaikan bom waktu yang siap meledakkan kemerdekaan pers, dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,"ujar Bawon pada awak media.
“Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi hak pers untuk menyiarkan karya jurnalistik tanpa batasan. Jurnalistik investigasi, sebagai pilar penting demokrasi, bertugas mengungkap fakta tersembunyi dan menyuarakan kebenaran. Melarang penayangannya sama saja dengan membungkam suara keadilan dan informasi,"papar Bawon.
“Kita harus tolak rencana ini..!," seru pria yang akrab dipanggil Abah Bawon.
“Saya sampaikan ini bukan tidak ada alasan, Pasal 50B ayat (2) huruf C bagaikan belenggu bagi jurnalis investigasi. Karya mereka yang berani dan kritis terancam terkubur dalam bayang-bayang sensor, merenggut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan,"tegasnya.
Ketum FORJI Lumajang akan meminta DPR RI batalkan RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat (2) huruf C. Bawon akan mengajak semua lembaga pers dan media di Indonesia. Khusus yang di Lumajang, untuk bersurat langsung ke DPRD dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang dan ke DPRD dan Kominfo Provinsi Jawa Timur.
“Saya mengajak seluruh organisasi media yang ada di Lumajang khususnya, mari kita bersama-sama menjaga kemerdekaan Pers dan menolak RUU Penyiaran yang akan mengancam kebebasan Pers,"ajak Bawon.
Bawon Sutrisno berharap pada semua pekerja jurnalis agar bersatu dan berjuang bersama sama untuk menolak Draf RUU Penyiaran yang baru.Yang mana didalam pasal 50B ayat (2) huruf C, Kemerdekan Pers bener bener akan dibelenggu.
Reporter. : yan- tim