-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Kolam Budidaya Ikan di Kawasan Wisata Tambuh Raya Jebol Sebelum Dipakai

Monday, 30 December 2024 | 17:44 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-30T10:44:50Z

 


Lumajang,r-semeru.com -- Pembangunan kolam budidaya ikan didusun Gentengan RT.01/RW.06, Desa Condro, Kecamatan Pasirian ,Kabupaten Lumajang Jawa Timur, menuai sorotan tajam berbagai pihak.


Proyek yang dibiayai menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 202.802.000 itu kini tengah menjadi polemik setelah bangunan tersebut ambrol tak lama usai diselesaikan pemabangunannya baru-baru ini.


Berdasarkan investigasi media ini di lapangan, proyek tersebut tidak mematuhi peraturan yang berlaku terkait transparansi anggaran. Selama masa pembangunan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang menjadi kewajiban sesuai UU Nomer 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.




Satu satunya informasi yang terpasang adalah Prasasti proyek yang dipasang setelah pembangunan selesai.


Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, " Seharusnya ada papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, dan waktu pelaksanaan. Ini penting agar masyarakat tahu kemana uang desa digunakan. Tapi yang kami lihat, papan informasi itu tidak ada dan sekarang bangunannya malah ambrol sebelum digunakan,"ungkapnya.


Mayoritas warga Condro  juga mempertanyakan penempatan kolam budidaya ikan tersebut yang berada di kawasan wisata Tambuh Raya Idaman.


Lokasi ini dinilai kurang tepat karena seharusnya kawasan wisata difokuskan untuk pengembangan destinasi wisata, bukan untuk infrastruktur budidaya ikan, jangan-jangan ini hanya sekedar modus kata warga.




Saat awak media menanyakan kepada Ketua RT 01 dimana lokasi proyek berada, justru aneh karena Ketua RT.01 tidak tahu jika ada proyek pembangunan kolam budidaya, " Saya tidak tahu dan tidak pernah diajak musyawarah dalam pembangunan apa saja yang ada di kawasan wisata walaupun itu termasuk dalam wilayah saya,"jelas Ketua RT.01,Dusun Gentengan pada media ini, Senin (30-12-2024).


Pengamat pembangunan di Desa Condro  Sasmito, menyampaikan,

"Ketiadaan papan informasi adalah pelanggaran serius karena menunjukan kurangnya transparansi pembangunan itu, Jika ditemukan kesalahan konstruksi yang menyebabkan bangunan ambrol, maka ini mengindikasikan dugaan  kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,"tegas Sasmito.


Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat Desa Condro dan berharap Kepala Desa Condro dan Timlak segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban.


Hingga berita ini diturunkan , belum ada yang memberikan tanggapan resmi atas permasalahan ini.


Kejadian ini kembali menjadi sorotan dan pentingnya transparansi serta pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa ( DD ), tidak hanya sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, tetapi juga untuk mencegah terjadinya potensi penyelewengan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat.


Reporter : dodik/ tim

×
Berita Terbaru Update