Lumajang, r-semeru.com - Proyek pembangunan kolam budidaya ikan yang terletak di kawasan wisata Tambuh Raya Idaman, Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, yang kini viral menjadi sorotan masyarakat luas, yang diduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2024, akhirnya mendorong seorang warga bernama Dodik Supriyatno untuk melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
Dalam laporannya, Dodik mengungkapkan sejumlah permasalahan yang mencuat selama pelaksanaan proyek tersebut.
Beberapa hal yang menjadi sorotan utama adalah ;
1. KURANGNYA TRANSPARANSI :
- Pembangunan proyek tidak disertai papan informasi proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui rincian anggaran, volume, maupun tujuan pembangunan.
2. TIDAK MELIBATKAN WARGA DAN PEMANGKU KEPENTINGAN:
- Ketua RT dan warga sekitar lokasi proyek tidak diajak musyawarah sebelum proyek dimulai
- Tidak ada warga sekitar yang dilibatkan dalam pelaksanaan proyek, sehingga program padat karya tunai yang seharusnya menjadi prinsip dasar penggunaan dana desa tidak terwujud.
3. KUALITAS BANGUNAN BURUK:
- Bangunan kolam yang telah selesai dibangun mengalami kerusakan serius alias ambrol, jebol sebelum sempat digunakan/ difungsikan. Hal inienimbulkan kecurigaan adanya kesalahan teknis dalam pengerjaan.
4. LOKASI PROYEK TIDAK SESUAI:
- Masyarakat setempat berpendapat bahwa kolam budidaya ikan seharusnya ditempatkan di perkampungan penduduk, bukan di kawasan wisata. Lokasi saat ini dinilai tidak relevan dengan tujuan budidaya ikan.
5. KETIDAK SESUAIAN TEKNIS DAN VOLUME:
- Volume dan ukuran kolam tidak jelas, serta jenis ikan yang akan dibudidayakan tidak pernah diumumkan. Padahal, jenis ikan akan menentukan desain teknis bangunan kolam.
6. MONOPOLI TIM PELAKSANA PROYEK:
- Pelaksanaan proyek diduga dimonopoli oleh seorang individu bernama Widanto, tanpa melibatkan LKMD maupun masyarakat setempat . Ketua LKMD sendiri mengaku tidak mengetahui keberadaan proyek ini.
7. KECURIGAAN ALIH FUNGSI:
- Muncul dugaan bahwa kolam budidaya ikan ini akan dialihfungsikan sebagai wahana permainan anak, seperti perahu bebek-bebekan. Hal ini diperkuat dengan adanya perahu bebek-bebekan yang sudah berada di kolam ikan serta desain kolam yang lebih menyerupai kolam rekreasi dibandingkan kolam budidaya ikan.
Menurut Dodik Supriyatno, kerusakan bangunan yang terjadi merupakan tanggungjawab penuh dari tim pelaksana proyek.
Ia mendesak agar Widanto, sebagai pihak yang diduga memonopoli proyek, segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas permasalahan ini.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan melakukan penyelidikan menyeluruh.
"Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek ini,"ujar seorang Pejabat Kejaksaan.
Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat Desa Condro yang berharap agar Dana Desa ( DD ) dapat digunakan dengan lebih transparan dan akuntabel, serta membawa manfaat nyata warga setempat. Mereka juga mendesak agar pemerintah desa segera mengambil langkah tegas untuk memperbaiki sistem pengelolaan proyek di masa mendatang.
Sementara itu,Hisbullah Huda,S.H.,M.H Staf Ahli/Komosioner Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia ( LPKNI ) juga sebagai Ketua IKADIN Kabupaten Lumajang mendesak Kejaksaan Negeri Lumajang agar kasus dugaan penyimpangan Dana Desa ( DD ) untuk pembangunan kolam budidaya ikan di kawasan wisata tambuh raya di Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang saat ini sudah dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Lumajang segera ditangani dan diproses.
Hisbullah berharap pemberantasan korupsi di Kabupaten Lumajang yang merugikan negara dan rakyat harus menjadi atensi penegak hukum agar keuangan negara tidak disalah gunakan oleh oknum oknum untuk kepentingan pribadi.
"Saya berharap kejaksaan Negeri Lumajang secepatnya memproses laporan dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Condro Pasirian tersebut, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,"tegas Hisbullah, saat dikonfirmasi awak media,Selasa ( 31-12-2024 ).
Reporter : dod- bas/tim