-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua Serikat Buruh Kolaka, Meminta Kementerian Ketenagakerjaan agar Memeriksa PT Jaya Nikel Fasifik yang Diduga Melanggar UU Cipta Kerja

Tuesday, 28 January 2025 | 11:51 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-28T04:53:56Z

 



Kolaka Sulawesi Tenggara,r-semeru.com -- Ketua Serikat buruh kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara Berhty Layup dan Ketua DPD Rampas setia 08 kabupaten Kolaka Djurmin, mengeluarkan pernyataan ini untuk meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera memeriksa PT Jaya Nikel Fasifik yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.


Kami menerima laporan dari beberapa karyawan PT jaya Nikel fasifik bahwa perusahaan tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran, termasuk


Diduga tidak memberikan kontrak kerja yang jelas dan transparan kepada karyawan,

Tidak membayar upah dan tunjangan karyawan secara tepat waktu dan

Tidak menyediakan fasilitas bagi karyawan, untuk melakukan pengajuan menjadi kariawan tetap Hinga ada beberapa kariawan telah bekerja 8 tahun di PT jaya Nikel fasifik, resain dan belum mendapat kejelasan berapa nominal yg seharusnya di terima,


"Pelanggaran-pelanggaran tersebut bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang menekankan pentingnya perlindungan hak-hak karyawan dan peningkatan kualitas ketenagakerjaan,"ungkap Berhty Layup pada media.


"Kami meminta Kemenaker untuk segera memeriksa PT jaya Nikel fasifik dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran tersebut. Kami juga meminta Kemenaker untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan PT Jaya Nikel Fasifik dilindungi dan dipenuhi,"tegasnya.


"Kami percaya bahwa dengan memeriksa dan mengatasi pelanggaran-pelanggaran tersebut, Kemenaker dapat membantu meningkatkan kualitas ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak karyawan di Indonesia,"tungkasnya.


Reporter : Adi agung (Tiem)


 

×
Berita Terbaru Update