Jakarta, r-semeru.com -- Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025, menghasilkan keputusan yang tidak berpihak pada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Hakim Djuyamto menolak permohonan yang diajukan Hasto untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) atas status tersangkanya dalam kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari partainya.
Dalam putusannya, Hakim Djuyamto menyampaikan bahwa eksepsi dari KPK diterima, sementara gugatan yang diajukan Hasto dinyatakan kabur atau tidak jelas.
Hakim menyoroti bahwa Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan yang terpisah untuk masing -masing surat perintah penyidikan yang dipermasalahkan.
Dengan penolakan ini, status tersangka yang disematkan KPK kepada Hasto tetap sah secara hukum.
Tim Kuasa Hukum Hasto, yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis, beragumen bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar, termasuk tidak adanya tahapan penyelidikan sebelum KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan.
Todung menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan melalui SPDP bernomor B/722/DIK.00/23/12/2024 pada 23 Desember 2024, menurutnya, langkah KPK tersebut terburu - buru karena belum didukung dengan pengumpulan bukti melalui penyitaan maupun pemeriksaan saksi.
Pernyataan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers pada 24 Desember 2024 juga dikutip oleh Todung, yang menyebut bahwa masih diperlukan waktu untuk memanggil saksi serta melakukan penyitaan dalam proses penyidikan ini.
Hasto mengajukan praperadilan dengan harapan status tersangkanya bisa dibatalkan, namun KPK meyakini bahwa Hasto terlibat dalam upaya menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu.
Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan terhadap Harun, yang hingga kini masih berstatus buron sejak tahun 2020.
Reporter : HR