Foto : Ketua Umum Forum Jurnalis Independen ( FORJI ) Indonesia Bawon Sutrisno,S.Sos
Lumajang,r-semeru.com -- Seorang wartawan sering kali menemukan kendala disaat sedang melakukan investigasi untuk mencari dan mengumpulkan fakta. Bahkan kendala di lapangan sering terjadi ancaman dan teror saat wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Tetapi juga kerap kali dihalang-halangi dan di teror bertubi - tubi.
"Padahal tidak sedikit orang yang dengan sengaja menghalang halangi tugas wartawan saat liputan yang di Laporkan ke Kepolisian," ungkap Ketum FORJI Indonesia Bawon Sutrisno,S.Sos, pada media ini, Kamis (13/02/2025).
"Seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah,"ujar Bawon Sutrisno.
Siapapun yang Menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
Dasar hukum Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 28F ayat (1) Undang - Undang Dasar 1945.
Contoh kasus
Pada bulan September 2023, reporter media cetak dan radio AS, Patsy Widakuswara, dihalang-halangi secara fisik saat meliput KTT ASEAN di Jakarta
Konsekuensinya bagi yang menghalangi tugas jurnalistik melanggar kebebasan pers.
Menghalangi tugas jurnalistik dapat merusak citra demokrasi indonesia.
"Tindakan yang dapat diambil adalah dengan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,"tegas Ketum FORJI.
Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Perlindungan hukum ini dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Tugas wartawan untuk mencari fakta dan mengungkap fakta demi keadilan berbangsa dan bernegara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, untuk mewujudkan insan pers yang profesional serta menjalankan integritas tinggi, dan mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan mendukung ketahanan pangan serta kemajuan Indonesia bagi seluruh rakyat.
Repoter : dodik & tim