Foto : Kades Tempeh Tengah M. Mansyur S, S.H
Lumajang, r-semeru.com- Pemerintah Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, memastikan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 telah sesuai prosedur dan perencanaan yang matang.
Proses penganggaran dimulai dari Musyawarah Dusun ( Musdus) hingga Musyawarah Desa ( Musdes), sehingga seluruh program yang dibiayai Dana Desa benar -benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Kepala Desa Tempeh Tengah, Muhammad Mansyur Sah, S.H, mengaskan bahwa penggunaan Dana Desa (DD) mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Undang - Undang Desa, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Kami tidak berani melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Semua penggunaan Dana Desa (DD) dilakukan sesuai regulasi yang ada," ujar Mansyur pada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Sebagai bentuk Transparansi, Pemerintah Desa Tempeh Tengah telah mengumumkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( APBDes) di awal tahun melalui banner - banner yang dipasang di Balai Desa.
"Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat membaca dan memahami program kerja yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa,"jelas Mansyur.
Lebih lanjut, Mansyur mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah desa akan memprioritaskan penggunaan Dana Desa (DD) pada ;
1.Program Pemulihan Ekonomi Desa, melalui BLT, dukungan UMKM dan pengembangan BUMDes,
2.Peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, melalui penyediaan air bersih dan sanitasi, kesehatan masyarakat desa ( pencegahan stunting, posyandu), pendidikan dan pelatihan ketrampilan bagi warga desa,
3.Pembangunan infrastruktur desa, serta,
4.Ketahanan pangan dan pengelolaan sumber daya alam,
5.Penanggulangan bencana dan Kedaruratan.
Dengan adanya keterbukaan informasi dan perencanaan yang jelas, diharapkan penggunaan dana desa di Desa Tempeh Tengah dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, partisipatif-transparan-akuntabel- efektif dan efisien.
Reporter : Dodik - Tim