-->
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BPRD Lumajang Pastikan Layanan Pajak Gratis dan Terbuka untuk Semua

Tuesday, 6 May 2025 | 21:14 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-06T14:14:37Z

 


Lumajang,R-Semeru.com -- Tak hanya mengurusi pajak, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang kini mendorong masyarakat untuk berperan aktif sebagai mitra pengawas pelayanan publik.


Melalui talkshow interaktif bertema "Pengelolaan Pengaduan pada BPRD" di LPPL Radio Suara Lumajang 104.1 FM, Senin (5/5/2025), BPRD mengajak warga untuk tidak ragu menyampaikan keluhan, masukan, dan pertanyaan sebagai bagian dari hak memperoleh pelayanan yang transparan dan adil.


Hadir sebagai narasumber, Catur Prayogi (Kabid Pendataan dan Penilaian) dan Feby Udiana (Kabid Pelayanan dan Penetapan), menjelaskan bahwa BPRD membuka kanal pengaduan sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan.


“Setiap pengaduan akan diproses secara sistematis. Ini bukan sekadar menerima komplain, tetapi upaya kami untuk menjadikan masyarakat sebagai kontrol sosial atas mutu layanan,” ungkap Catur.


Ia juga mengungkapkan bahwa banyak pertanyaan publik justru menunjukkan meningkatnya partisipasi warga terhadap tata kelola pajak daerah, terutama terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Sementara itu, Feby Udiana menyampaikan pentingnya kesabaran dan ketelitian dalam pengurusan administrasi perpajakan. Ia menegaskan bahwa beban kerja petugas sangat besar, namun BPRD berupaya tetap cepat dan tepat dalam memberikan layanan.


“Kami sangat terbuka. Tapi kami juga butuh kerjasama masyarakat dalam melengkapi data dengan benar agar pelayanan bisa maksimal,” ujarnya.


Talkshow ini juga menjadi sarana sosialisasi bahwa seluruh layanan BPRD bersifat gratis, bebas pungli, dan bisa diakses dengan adil oleh semua lapisan masyarakat. Informasi ini penting diketahui agar warga tidak mudah tertipu oleh oknum atau perantara yang memanfaatkan ketidaktahuan publik.


Dengan membangun komunikasi dua arah melalui media lokal, BPRD berharap tumbuhnya kesadaran bersama bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi masyarakat dalam pembangunan Lumajang.


“Kami bukan hanya memungut pajak, tapi juga menjaga hak masyarakat atas pelayanan publik yang bermutu. Jangan ragu menyampaikan keluhan atau pertanyaan. Ini tanggung jawab bersama,” tungkas para narasumber.


BPRD Lumajang menegaskan, membayar pajak tepat waktu dan menyampaikan pengaduan dengan bijak adalah bentuk kepedulian nyata terhadap masa depan daerah.


Reporter : yanuar

×
Berita Terbaru Update