Batu Bara,R-Semeru.com-Kasus pemukulan dan pengeroyokan yang menimpa Makmur (34) warga Dusun IX Tanah Tinggi Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara masih menjadi sorotan. Meskipun salah satu tersangka, Sahidin OKK, telah ditangkap oleh Tim Polres Batu Bara, dua tersangka lainnya masih belum ditangkap.
Makmur, korban pemukulan dan pengeroyokan, meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap dua tersangka lainnya yang masih berkeliaran. Menurut Makmur, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Batu Bara pada tanggal 25 Oktober 2024, namun hingga saat ini, dua tersangka lainnya belum juga ditangkap.
"Kenapa hanya satu orang yang ditangkap? Sementara dua orang lainnya masih berkeliaran dan ada di rumah mereka," kata Makmur saat di konfirmasi oleh Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) pada Jumat, 16 Mei 2025.
Makmur juga meminta agar hukum tidak pandang bulu dan berpihak kepada yang benar. "Hukum jangan buta, agar masyarakat percaya ada hukum di Indonesia," ujarnya.
Kasus pemukulan dan pengeroyokan ini terjadi pada tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, saat Makmur pulang dari kerja dan bertemu dengan istri terlapor yang telah melempar batu ke arah istri Makmur. Saat itu, Sahidin OKK langsung melibas kepala Makmur dengan kepala tali pinggang, sehingga melukai kepala sebelah kirinya. Anak Makmur, Adira Azzahra (6), juga menjadi korban kekerasan dan mengalami luka robek di kepalanya.
GWI meminta kepada Polres Batu Bara untuk segera menangkap dua tersangka lainnya dan menindaklanjuti laporan ini. "Kami meminta kepada Polres Batu Bara untuk segera menangkap dua tersangka lainnya dan menindaklanjuti laporan ini, agar hukum tidak disepelekan oleh kalangan masyarakat," kata perwakilan GWI.
Makmur juga berencana untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib lainnya, termasuk laporan terkait UU Perlindungan Anak. "Saya akan melakukan laporan terkait UU Perlindungan Anak, karena anak saya juga menjadi korban kekerasan," ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan pihak kepolisian dapat segera menangkap dua tersangka lainnya dan memberikan keadilan kepada korban.hal Ini juga di Sampai makmur selaku korban kepada (GWI) gabungan Nya wartawan Indonesia dia akan Lanjut Ke Propam Polda apa bila kasus ini tidak berjalan dengan Adil.
Kontributor : Muhammad Azwar